jpnn.com, JAKARTA - Forum Indonesia Bersatu (FIB) meminta kepada Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo segera menahan salah satu tersangka kasus gratifikasi untuk kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi.
Hal ini disampaikan dalam aksi demo yang digelar FIB di depan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/9).
Koordinator aksi FIB, Lisman Hasibuan mengatakan bahwa mereka mewakili beberapa elemen geram karena hingga saat ini Tommy yang disebut sebagai makelar kasus (markus) dan kerap menjual nama-nama petinggi Polri tidak dilakukan penahanan hingga saat ini.
"Karena kami lihat bahwa Tommy Sumardi atau TS sering menjual nama petinggi-petinggi Polri yang hal ini untuk meloloskan niat-niat kejahatan mafia-mafia yang selama ini dikerjakan termasuk berkaitan dengan kasus Djoko Tjandra," ucapnya.
BACA JUGA: Sstt.. Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Pernah Menghubungi Djoko Tjandra saat Buron
Selanjutnya, kata Lisman, jika Tommy Sumardi tetap tidak ditahan terkait kasusnya tersebut. Pihaknya akan kembali melakukan aksi yang lebih besar lagi pekan depan.
"Kami akan kembali melaksanakan aksi yang lebih besar lagi dan kita minta kalau Kabareskrim mau tegak lurus mau berantas mafia hukum, tersangka lain kan udah pada ditahan, kenapa TS harus dibebaskan secara terbuka walaupun kan hari ini dia sudah tersangka kan sesuatu yang tidak adil," jelasnya.
BACA JUGA: Boyamin Berharap KPK Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki
Diketahui, perkara kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri. Dalam perkara tersebut penyidik telah menetapkan empat orang tersangka.
Keempat tersangka tersebut, yakni Djoko Tjandra, eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, dan pengusaha Tommy Sumardi.
Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prastijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
"Ada barang bukti berupa uang 20 ribu USD, surat, HP, laptop, dan CCTV," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Namun, hingga saat ini Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi masih melenggang bebas karena Polri belum melakukan penahanan terhadap keduanya. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan