Sudah Januari, Menteri Yuddy Jangan Lupa Janji

Sabtu, 02 Januari 2016 – 08:11 WIB
Forum Bidan PTT saat berdemo di Jakarta 2015 lalu/ dok JPNN

jpnn.com - ‎JAKARTA-‎ Forum Bidan Desa PTT (Pusat) Indonesia, kembali mengingatkan janji Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengangkat bidan desa berlabel PTT sebagai CPNS 2016.‎ Janji yang diucapkan Menteri Yuddy pada 28 September 2015 diharapkan tidak dilupakan.

"Kami ingatkan kembali ‎pernyataan Pak Yuddy. Saat itu beliau mengatakan untuk angkat 16 ribu bidan desa, cukup dikalikan Rp 4,5 juta dan dikalikan lagi 12 bulan, hasilnya Rp 864 miliar. Ini tidak seberapa bila dibandingkan dengan jasa mereka. Pak Yuddy juga bilang, bidan desa PTT akan diangkat mulai Januari," beber Ketua Forum Bidan Desa PTT (Pusat) Indonesia Lilik Dian Eka kepada JPNN, Jumat (1/1).

BACA JUGA: Fahri Hamzah Sebut KMP Bubar Tahun Ini

Pernyataan monumental MenPAN-RB ketika itu, lanjut Lilik, membuat bidan desa berlabel PTT dapat bernafas lega. Lantaran janji politik Presiden jokowi sebelum terpilih tahun 2014, yang intinya akan memberikan hak kepastian kerja, bagi bidan desa yang belum mendapatkan status Pegawai Negeri Sipil. Minimal masa kerja dua tahun hingga kini masih berdinas aktif.

"Anggaran kebutuhan dana pengangkatan bidan desa berlabel PTT seperti yang dikemukakan Pak Yuddy, sangat rasional, lantaran silpa APBN 2015 saja yang diberikan untuk pembangunan daerah, masih sisa Rp 273 triliun. Pemanfaatan anggaran negara demi kemajuan pembangunan kesehatan masyarakat, juga tertuang dalam APBN 2015, anggaran kesehatan sebesar lima persen APBN 2015, tentu saja dibutuhkan merealisasikan seluruh janji politik pemerintah, terhadap rakyatnya," bebernya.

BACA JUGA: Kasus Politikus PDIP Dilimpah ke Mabes Polri

 Ditambahkan Lilik, secara konstitusional jelas sekali, "Setiap Warga Negara Berhak Mendapatkan Penghidupan Dan Pekerjaan Yang Layak." Itu sebabnya setiap aturan yang tidak sesuai dengan konstitusi, patut diperbaiki, demi menjalankan amanat UUD 1945.‎ (esy/jpnn)

BACA JUGA: Cuaca Menggigil, Jamaah Umrah Harus Jaga Kondisi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirlantas dan Diresnarkoba Polda Kalbar Diganti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler