jpnn.com - JAKARTA--DPRD Kabupaten Gorontalo mempertanyakan nasib guru honorer kategori dua (K2) yang lulus tes tapi batal menganntongi NIP CPNS.
Padahal menurut mereka, sudah banyak dana yang dikeluarkan honorer K2 ini saat pemberkasan.
BACA JUGA: Lamban Tangani Korupsi Bupati, Kapolri dan KPK Dipraperadilankan
"Kami ke sini mau menanyakan penyebab hingga guru honorer ini tidak bisa mendapatkan NIP. Mereka sudah dirugikan karena untuk pemberkasan butuh dana," kata Umar Karim, pimpinan rombongan DPRD Kabupaten Gorontalo saat audience dengan pejabat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Rabu (13/8).
Dia menambahkan, akibat batalnya 88 honorer K2 mendapatkan NIP, telah menimbulkan kekacauan di daerah. Masing-masing pihak saling menyalahkan sehingga DPRD memutuskan mencari tahu penyebabnya ke pusat.
BACA JUGA: Gunung Slamet Bergemuruh, Warga Harus Menjauh
Menjawab itu, Kabid Evaluasi Kebijakan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Diah Faraz mengungkapkan, persyaratan pengangkatan CPNS dari honorer K2 mengacu pada PP 56 Tahun 2012, di mana salah satu poinnya adalah honorernya bekerja di instansi pemerintah.
Jika honorernya bekerja di instansi swasta, yang bersangkutan tidak berhak diangkat CPNS dari jalur honorer K2.
BACA JUGA: Tes CPNS Digelar 20 Agustus
"Kalau 88 orang itu bekerja di instansi pemerintah pasti NIP-nya diterbitkan BKN. Beda bila kerjanya di instansi swasta ya tidak bisa diangkat," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pekerja Kolam Renang Tewas Kesetrum
Redaktur : Tim Redaksi