Sudah Kembalikan Uang, Hanya Kena Tiga Tahun

Jumat, 27 November 2015 – 15:03 WIB
Rizal Abdullah. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA –  Mantan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang Rizal Abdullah dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan wisma atlet.

BACA JUGA: Skandal Payment Gateway: Tak Hanya Denny, Nanti Ada Lagi

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Rizal Abdullah berupa pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Sutiyo Jumagi Akhirno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jumat (27/11). 

Majelis hakim tidak membebankan Rizal Abdullah untuk membayar ganti rugi keuangan negara. Pertimbangannya, karena dia sudah mengembalikan uang sebesar Rp 400 juta termasuk dari PT Duta Graha Indah (DGI) melalui penyidik KPK.

BACA JUGA: Meme Habib Rizieq Soal Campur Racun Beredar Luas, FPI Ngamuk

Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Yakni, pidana penjara selama lima tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Majelis menyatakan, mantan kepala dinas Pekerjaan Umum Sumatera Selatan itu terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua.

BACA JUGA: Hati-hati, Di Sulut Banyak Beredar Kepemilikan Ganda atas Lahan

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, Rizal dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 

"Pertimbangan yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga, terdakwa sudah mengembalikan uang yang dinikmatinya, dan terdakwa telah membantu menyukseskan SEA Games ke-26 di Palembang," kata Hakim Sutiyo.

Rizal selaku ketua komite pembangunan wisma atlet itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games. Akibat perbuatannya, kerugian negara mencapai Rp 54,7 miliar.

Rizal dinyatakan tebukti telah memperkaya PT Duta Graha Indah (DGI) sebesar Rp 49,01 miliar‎. Rizal Abdullah juga menerima hadiah dari PT DGI berupa uang sebesar Rp 350 juta atas jasanya memenangkan PT DGI sebagai perusahaan pelaksana pembangunan tersebut.

Selain hadiah berupa uang, Rizal juga menerima berbagai fasilitas lainnya. Antara lain, tiket perjalanan, dan penginapan, yang nilainya mencapai Rp 50 juta. (Put/jpg)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Eggi: MKD Harus Periksa Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler