jpnn.com, JAKARTA - Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menyatakan jajaran akan menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan guna memutus penyebaran Covid-19.
Langkah ini akan ditempuh bila hukuman denda, kerja sosial, administrasi, hingga pencabutan izin dalam pelaksanaan operasi yustisi penegakkan disiplin protokol COVID-19, tidak efektif mendisiplinkan masyarakat.
BACA JUGA: Reza Indragiri: Gagasan Wakapolri soal Preman Terdengar Laksana Rintihan
Komjen Gatot mengatakan bahwa Polri akan menerapkan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang (UU). "Nanti kami akan mengambil langkah yang lebih tegas, yaitu menggunakan UU," ujar Gatot dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (13/9).
Hal ini dikemukakan mantan Kapolda Metro Jaya itu dalam diskusi daring Kelompok Studi Demokrasi Indonesia (KSDI) bertajuk 'Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi 1 Tahun Penanganan COVID-19 di Indonesia, Sabtu (12/9).
BACA JUGA: Ferdinand Kritik Anies Baswedan, Singgung PA 212 dan KAMI
Jenderal bintang tiga kelahiran Solok, Sumatera Barat ini juga melaporkan rencananya ini kepada Kapolri Jenderal Idham Azis dan telah diketahui Menko Polhukam Mahfud MD.
"Kami laporkan ke Kapolri untuk ini dan dia sudah menyampaikan dan sudah lapor ke Menko Polhukam untuk melakukan ini secara tegas dalam melakukan penegakan hukum atau pendisiplinan masyarakat," ungkap Gatot.
BACA JUGA: Anies Baswedan Seolah-olah Tidak Percaya Pemerintah Pusat
Mantan Wakapolda Sulawesi Selatan ini menyebutkan, langkah pertama dalam mendisiplinkan masyarakat dilakukan dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda). Bila itu belum cukup, penerapan UU terpaksa dilakukan.
"Apabila sudah kami ingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka akan dilakukan. Walaupun kita (polisi-red) paham bahwa penegakan ini adalah 'ultimum remedium'. Mudah-mudahan ini akan memberikan salah satu solusi yang bisa mengurangi penyebaran COVID-19," jelasnya.
Sejumlah UU yang akan dipakai Polri dalam mendisiplinkan warga antara lain KUHP, UU Karantina Kesehatan, hingga UU Wabah Penyakit Menular.
"Kalau itu memang harus diterapkan kami akan terapkan. Akan lebih tegas dalam penindakan hukum dan kami sudah melakukan itu," pungkas Gatot.(Ant/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam