jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan secepatnya menetapkan tersangka dugaan korupsi pelebihan kuota dan pemberian fasilitas impor garam.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, tim penyidikannya sudah mengagendakan gelar perkara hasil penyidikan selama ini untuk langkah maju penetapan tersangka.
BACA JUGA: Kejagung Mendalami Dugaan Korupsi Impor Garam di Kemenko Perekonomian, Siap-Siap Saja
“Kasus impor garam ini, sudah ada agenda untuk ekspos penetapan tersangka. Jadwalnya pekan depan akan dilakukan. Tapi saya belum tahu dari penyidik siapa yang nanti berpotensi (jadi tersangka),” kata Febrie.
Sembari menunggu gelaran perkara, kata Febrie, tim penyidikan juga masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan, untuk penguatan alat bukti. “Ini masih on the track-lah,” ujar Febrie.
BACA JUGA: Kejaksaan Dalami Kebijakan Impor Garam Kemenperin Era Airlangga
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menambahkan, pada Rabu (12/10) tim penyidik di Jampidsus memeriksa MZM.
“MZM diperiksa selaku Kasubdit Pemanfaatan Air Laut dan Biofarmalogi, pada Direktorat Jasa Kelautan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut,” kata Ketut.
BACA JUGA: Usut Kasus Impor Garam di Kementerian yang Dipimpin Airlangga, Kejagung Merasa Harus Berhati-hati
Mengacu jadwal resmi pemeriksaan di Gedung Bundar-Kejakgung, MZM adalah Muhammad Zaki Mahasin, pejabat di Kementerian Kelautan dan Periksanan (KKP). “Diperiksa sebagai saksi,” kata Ketut.
MZM bukan pejebat pertama dari KKP yang diperiksa dalam pengusutan dugaan korupsi impor garam. Pekan lalu, Jumat (7/10), mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti, juga turut diminta keterangannya sebagai saksi atas kasus yang sama.
Pemeriksaan terhadap Susi, dilakukan melihat kasus dugaan korupsi impor garam itu terjadi rentang periode 2016-2022. Susi, menjadi menteri di KKP, pada periode 2014-2019. “Total saksi yang diperiksa terkait kasus ini sudah 57 orang lebih,” sambung Ketut. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif