Sudah Beristri 2, CI Pacari Janda dan Sikat Bocah, Sontoloyo

Kamis, 14 Juli 2022 – 19:25 WIB
Kasus pencabulan anak di bawah umur. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, KAUR - Warga Desa Ulu Danau, OKU Selatan, Sumatera Selatan berinisial CI dibekuk jajaran Polres Kaur, Bengkulu.

Pria beristri dua itu ditangkap karena menyetubuhi seorang gadis anak di bawah umur.

BACA JUGA: Suami Lagi Asyik Memancing, Istri Digarap Tetangga

CI dilaporkan oleh ibu korban yang kebetulan dipacari oleh pelaku.

Akibat perbuatan bejat bejat CI, korban hamil delapan bulan.

BACA JUGA: Heboh Insiden Baku Tembak 2 Polisi, Kapolres Melucuti Senpi Anak Buahnya

Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono mengaku penangkapan CI merupakan pengembangan kasus dengan tersangka lain.

"Tersangka ditangkap atas pengembangan kasus pencabulan dengan tersangka JU. Dalam pemeriksaan, terungkap fakta jika yang pertama kali menyetubuhi korban ialah tersangka CI," sebut AKBP Dwi.

BACA JUGA: Murid SD Jatuh ke Pelukan JU, Hamil 8 Bulan, Ada 23 Adegan

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan CI merupakan pacar dari ibu korban yang berstatus janda.

Aksi tersangka yang berpacaran dengan ibu korban membuatnya dengan bebas datang dan pergi.

Hal itu ternyata dimanfaatkan tersangka untuk melakukan perbuatan keji terhadap korban.

CI mengaku pertama kali menyetubuhi korban pada Oktober 2021.

“Ibunya hanya saya santingi (pacari), anaknya sudah empat kali saya setubuhi. Saya khilaf," CI menjelaskan kepada Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kaur, Rabu.

CI dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. (raselnews/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RO Menggagahi Mbak ES yang Suaminya Sedang Memancing Ikan, Warga Bergerak, Rasain!


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler