jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Yusri Isnaeni, Feldy Taha mengaku sudah menyerahkan dua alat bukti untuk menjerat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan tuduhan pencemaran nama baik. Menurutnya, sekarang tidak ada alasan bagi Polda Metro Jaya untuk tidak memproses laporan dari kliennya.
"Bukti ada dua keterangan dari klien saya dan ada dari media," kata Feldy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, (5/1).
BACA JUGA: Lulung Yakin Ridwan Kamil tak Maju Pilkada DKI
Feldy pun menegaskan bahwa semua unsur sudah terpenuhi untuk menjerat Ahok dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan 311 KUHP tentang fitnah. "Yang bersangkutan (Ahok) bilang maling ke klien saya, itu kan harus ada unsur pembuktian jangan langsung nyatakan ke publik. Makanya bisa kena tindak pidana," tutup dia.
Seperti diketahui, masalah ini bermula ketika Yusri menanyakan kepada sang gubernur mengenai prosedur pencairan dana Kartu Jakarta Pintar yang berbelit-belit. Bukannya mendapat penjelasan, Ahok malah menyebut ibu rumah tangga itu sebagai "maling".
BACA JUGA: Ahok Dicalonkan PPP, Lulung Cuma Bilang Begini
Tak terima diperlakukan seperti itu, Yusri pun menempuh langkah hukum. Dia melapor ke polisi dan berniat menggugat ganti rugi sebesar Rp 100 miliar kepada Ahok. (Mg4/dil/jpnn)
BACA JUGA: Ranperda APBD DKI 2016 Sudah Terevaluasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sedap! Lulung Bersedia Jadi Cagub, Asal Wakilnya Bukan Ahok
Redaktur : Tim Redaksi