Sudah Rindu Nonton Konser Musik? Harus Patuh Aturan Baru dari Menkes Ini

Minggu, 21 Juni 2020 – 20:54 WIB
Antusiasme penonton di arena konser musik Rock di stadion Panahan, Tenggarong, Kutai Katanegara, Kaltim. Foto: Adi/Kaltim/JPNN.com Ilustrasi : Adi/Kaltim

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan protokol kesehatan di bidang ekonomi kreatif termasuk penyelenggaraan konser musik atau kegiatan event yang mengumpulkan banyak orang.

Jenis-jenis penyelenggaraan event atau kegiatan yang mengumpulkan banyak orang tersebut di antaranya seminar, konferensi nasional maupun internasional, perjalanan insentif, konferensi dan pameran.

BACA JUGA: Pilkada Serentak, Calon Kepala Daerah Dilarang Menggelar Konser Musik

Aturan mengenai protokol itu tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

"Kegiatan ini berpotensi terjadinya penularan Covid-19 karena mengumpulkan orang dalam waktu dan tempat yang sama. Untuk itu perlu diperlakukan upaya pencegahan penularan Covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan," bunyi salah satu poin dalam surat keputusan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Fahri Hamzah Sentil Pemerintah, Suntik Covid Ajalah, Gerhana Matahari

Dalam salah satu protokol tersebut dicantumkan larangan penyelenggaraan event atau konser musik dengan model pengunjung/penonton berdiri seperti kelas festival, karena sulit menerapkan prinsip jaga jarak.

"Tidak dianjurkan untuk menyelenggarakan event dengan model pengunjung/penonton berdiri (tidak disediakan tempat duduk) seperti kelas festival," bunyi salah satu poin.
 
Penyelenggara event juga harus memasang media informasi di lokasi-lokasi strategis untuk mengingatkan pengunjung/peserta agar mengikuti ketentuan jaga jarak minimal 1 meter.

BACA JUGA: Konser Amal Virtual, Bamsoet: Jangan Salahkan Pihak Lain, Saya yang Bertanggung Jawab

Kemudian menyediakan fasilitas cuci tangan serta menyediakan hand sanitizer di area publik.

Penyelenggara juga harus melakukan pembersihan dan disinfeksi tempat acara secara berkala.

Selain itu, penyelenggara pun wajib melarang pengunjung/peserta/petugas/pekerja yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan/atau sesak napas.

Selain itu, penyelenggara juga harus menetapkan batas jumlah pengunjung yang hadir dalam event sesuai kapasitas venue.

Bagi pengunjung yang hadir diminta terlebih dulu melakukan pendaftaran dan mengisi formulir self assessment Covid-19 secara online.

Jika hasil self assessment terdapat risiko besar, maka calon pengunjung tidak diperkenankan mengikuti acara kegiatan.

Selain mengatur soal protokol pelaksanaan kegiatan konser dan pertemuan, Keputusan Menkes ini juga mengatur mengenai kegiatan pengambilan gambar selama proses syuting film.

Dalam protokol tersebut, pengambilan gambar selama proses syuting harus tetap menjaga jarak.

"Melakukan pengaturan jarak antar personel yang terlibat dalam ekonomi kreatif minimal 1 meter," demikian bunyi salah satu poin dalam Keputusan Menkes tersebut.

Jika tidak memungkinkan, bisa dilakukan rekayasa administrasi dan teknis seperti pembatasan jumlah kru/personel yang terlibat, penggunaan barrier pembatas/pelindung wajah (face shield), dan lain-lain. (ngopibareng/jpnn)
 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler