Sudah Saatnya Indonesia Punya Komisi Agraria

Selasa, 30 April 2013 – 22:22 WIB
JAKARTA - Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan Komisi II DPR, Zainun Ahmadi menyatakan bahwa sudah saatnya Indonesia memiliki kementerian atau komisi khusus agraria. Alasannya, banyaknya persoalan agraria perlu penyelesaian massif.

"Konflik agraria di Badan Pertanahan Nasional (BPN) makin menumpuk akibat penyelesaiannya melalui pengadilan umum. Karena itu, Komisi II DPR mengusulkan agar segera dibentuk Kementerian Agraria atau Komisi Agraria yang memiliki kewenangan ajudikasi," Zainun di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (30/4).

Menurutnya, masyarakat saat ini sudah tak percaya lagi pada proses peradilan perdata dalam perkara agraria. Sebab, sering kali publik kalah karena pengadilan hanya berdasarkan bukti-bukti formal.

"Kalau hukum acara tersebut secara penuh diberlakukan dalam mengadili perkara perdata agraria, masyarakat pasti akan tergilas karena kalah kuat dengan penguasa atau pemilik modal," ujar Zainun.

Zainun menyontohkan konflik tanah yang menumpuk di BPN. Meski Kepala BPN Herdarman Supandji telah mendapat instruksi dari Presiden SBY untuk mendistribusikan lahan dan menyelesaikan konflik tanah dengan membentuk Tim Sebelas, ternyata persoalan agraria tak kunjung berkurang. "Yang terjadi konflik terus bertambah dan tak terselesaikan," tegasnya.

Karenanya  politisi PDI-P itu mengatakan, ada baiknya pemerintah menyodorkan konsepKomisi Agraria yang berhak memutus perkara-perkara pertahanan. "Dalam padangan saya, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tapi punya kewenangan ajudikasi," imbuhnya. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Majelis Tetapkan Pasangan Adhan-Inrawanto Berhak Beracara di MK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler