JAKARTA - DPR RI menilai UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan NAsional (Sisdiknas) perlu direvisi. Langkah itu dinilai perlu pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan Rintisan Sekilah Bertaraf Internasional (RSBI).
"UU Sisdiknas sudah babak belur pascapembatalan pasal yang menjadi dasar pembentukan SBI. Maka sebelum banyak kritikan dan kondisi yang merongrong UU itu, harusnya segera direvisi," kata anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar, Kamis (10/1) di Senayan.
Politisi dari PKS ini menjelaskan, beberapa waktu sebelumnya juga ada sejumlah pasal dalam UU Sisdiknas ini yang perlu dicermati. Terutama putusan MK yang membatalkan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) pada 31 Maret 2010.
UU BHP merupakan amanat pasal 53 UU Sisdiknas Pasal 53, yang menyebut penyelenggaraan dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan diatur dalam undang-undang tersendiri.
"Dengan dibatalkannya UU BHP, Pasal 53 ini tidak berlaku lagi. Hal inilah yang kemudian melahirkan UU Pendidikan Tinggi, yang otomatis menyebabkan tujuh pasal Pendidikan Tinggi pada UU Sisdiknas menjadi tidak bermakna lagi," kata Raihan.
Kedua terkait masalah Ujian Nasional (UN). UU Sisdiknas terutama pada pasal 57, 58, 59 UU Sisdiknas hanya mengatur evaluasi pendidikan, namun implementasinya tidak harus berbentuk UN. Masalahnya, kata Raihan, pemerintah menjadikannya sebagai dasar untuk membuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang mengamanatkan UN dari SD hingga SMTA.
"PP No 19 tahun 2005 itulah yang dijadikan pedoman oleh pemerintah untuk melaksanakan UN, padahal tidak ada dasar hukum yang jelas dari UU Sisdiknas," jelasnya.
Ketiga terkait masalah anggaran pendidikan nasional. UU Sisdiknas Pasal 49 Ayat 1 menyebut dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimum 20 persen dari APBN maupun APBD.
Namun, dalam implementasinya, berdasarkan keputusan MK tahun 2008, anggaran 20 persen sudah termasuk gaji guru dan dosen serta pendidikan kedinasan. Dengan demikian Pasal 49 ayat 1 tidak berlaku lagi.
"Inilah yang mendorong kita segera harus segera melakukan revisi terhadap UU Sisdiknas," tegasnya.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Korbankan Siswa Eks RSBI
Redaktur : Tim Redaksi