Sudah Sejak Awal September Azis Syamsuddin Disangka Menyuap Penyidik KPK

Sabtu, 25 September 2021 – 02:01 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers pengumuman penetapan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka korupsi, Sabtu (24/9) dini hari di gedung Merah Putih KPK. Foto: Tangkapan layar video pada akun @KPK RI di YouTube.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata sudah sejak awal September 2021 menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka korupsi. 

Namun, pengumuman penetapan tersangka sekaligus penahanan Azis Syamsuddin baru dilakukan secara langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Sabtu (25/9) dini hari. 

BACA JUGA: Pakai Rompi Tahanan KPK, Tangan Diborgol, Azis Syamsuddin Dijebloskan ke Sel

Azis yang juga mantan ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu diduga menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sebuah kasus yang tengah ditangani lembaga antirasuah di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. 

“AZ, wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI periode 2019-2024 sebagai tersangka,” kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Sabtu (25/9) dini hari.  

BACA JUGA: Azis Syamsuddin yang Dijemput Paksa Sebelumnya Sudah Diingatkan KPK

Mantan kepala Baharkam Polri itu lantas menjelaskan secara terperinci kronologis dugaan suap yang dilakukan Azis Syamsuddin. 

Firli menuturkan Azis awalnya menghubungi Robin. 

BACA JUGA: Mahasiswa Karya Dukung KPK, MKD dan Golkar Periksa Azis Syamsuddin

Kemudian, mantan ketua Komisi III DPR itu meminta tolong Robin mengurus kasus yang diduga melibatkan dirinya dan seorang politikus Partai Golkar Aliza Gunado.

Saat itu, KPK tengah menyelidiki dugaan keterlibatan kedua orang ini dalam kasus di Kabupaten Lampung Tengah. 

Firli menambahkan Robin kemudian menghubungi seorang pengacara Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. 

Setelah itu, Maskur menyampaikan pada Azis dan Aliza agar masing-masing menyiapkan Rp 2 miliar. 

Robin juga menyampaikan langsung kepada Azis terkait permintaan sejumlah uang itu. 

Azis juga menyetujuinya.

Dalam perjalanannya, Maskur meminta uang muka Rp 300 juta terlebih dahulu kepada Azis Syamsuddin.  

Azis mengirimkan uang Rp 200 juta sebagai tanda jadi dan bentuk komitmennya kepada Maskur dan Robin.

Pengiriman uang itu dilakukan Azis melalui rekening pribadinya.

Rekening penerimanya atas nama Maskur Husain.

Pengiriman uang dilakukan Azis secara bertahap.

Lalu, pada Agustus 2020, Robin diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap. 

Uang yang diberikan Azis yaitu USD 100 ribu, SGD 17.600, dan SGD 140.500.

Robin dan Maskur pun menukarkan duit itu ke mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain. 

Menurut Firli, sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari Azis kepada Robin dan Maskur sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru Rp 3,1 miliar. 

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Azis pun kemudian dijebloskan ke Rutan Polres Metro Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 24 September 2021-13 Oktober 2021. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler