Azis Syamsuddin yang Dijemput Paksa Sebelumnya Sudah Diingatkan KPK

Jumat, 24 September 2021 – 23:36 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/9/2021) setelah dijemput paksa penyidik untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK menjemput paksa Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin (AS) di tempat tinggalnya pada Jumat (24/9) malam.

Azis Syamsuddin dijemput paksa setelah disinyalir menghindari pemanggilan oleh penyidik pada Jumat ini dengan dalih sedang melakukan isolasi mandiri.

BACA JUGA: Begini Respons MKD Terkait Status Hukum Azis Syamsuddin

Namun, mantan ketua Komisi III DPR itu memilih bungkam ketika tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 20.00 WIB.

Azis yang mengenakan setelah batik lengan panjang berwarna cokelat lantas langsung masuk ke kantor Firli Bahuri Cs.

BACA JUGA: Luhut Tuntut Haris Azhar Rp 100 Miliar, Ruhut: Siap-siaplah, Bayar Itu ke Rakyat Papua

Firli sebelumnya membenarkan informasi penjemputan paksa terhadap Azis Syamsuddin.

Dia menyebut rumah tempat mantan ketua Banggar DPR itu melakukan isolasi mandiri sudah ditemukan penyidiknya.

BACA JUGA: Brigjen Rudi Setiawan Keluarkan Perintah untuk Para Kapolres, Ini Masalah Serius

"AS sudah diketahui, alhamdulillah sudah ditemukan, rumahnya ditemukan," ucap Firli Bahuri di Jakarta, Jumat.

KPK sebelumnya sudah mewanti-wanti Azis Syamsuddin untuk kooperatif menghadapi agenda pemeriksaan di lembaga antirasuah itu terkait kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah.

"Kami mengingatkan yang bersangkutan kooperatif," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta.

Sebelum dijemput paksa, KPK menerima surat dari Azis yang meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sedang isolasi mandiri.

Terkait penyidikan dugaan suap penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah, KPK belum memerinci konstruksi kasus tersebut.

Namun demikian, Azis Syamsuddin yang anggota DPR RI Dapil II Lampung dikabarkan ikut terjerat dalam kasus tersebut.

Penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang, dan Lampung dalam penyidikan kasus itu.

Nama Azis sebelumnya masuk dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Azis Syamsuddin selaku wakil ketua DPR RI bersama dengan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp 513 juta), sehingga totalnya sekitar Rp 3,613 miliar ke Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler