Sudah Semestinya Indar Atmanto Ajukan PK Lagi

Minggu, 15 November 2015 – 20:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA -  Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto mendapat banyak dukungan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua dalam perkara kerjasama antara Indosat dan IM2 dalam penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GHz.

Indar sebaiknya memang melakukan PK lagi setelah PK pertama ditolak Mahkamah Agung (MA) pada akhir Oktober 2015 lalu.

BACA JUGA: Jaksa Agung Harus Manusia Setengah Dewa, Kata Politikus Demokrat Ini Orangnya

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo pun mendengar bahwa Indar akan mengajukan PK yang kedua. "Saya meminta semua bisa memahami karena Indar Atmanto nampaknya mau PK lagi," kata Prasetyo.

Menurut Prasetyo, Kejaksaan Agung akan sangat hati-hati menangani kasus IM2 mengingat dampak kasus ini sangat besar terhadap masyarakat. Dia menegaskan, pihaknya tidak akan gegabah untuk melaksanakan eksekusi putusan ganti rugi Rp 1,3 triliun tersebut.

BACA JUGA: Paris Diteror, JK Minta TNI-Polri Jaga Bandara

"Yang menuntut eksekusi siapa?  Kami harus melihat kepentingan masyarakat," katanya.

Prasetyo mempertimbangkan dampak kasus IM2 terhadap masyarakat. Hal ini mengingat kerjasama yang diselenggarakan antara PT Indosat Tbk dengan PT IM2,  juga dilakukan oleh lebih dari 200 penyelenggara jasa internet (ISP) lain.

BACA JUGA: Penegakan Hukum di Era Prasetyo Merosot

Sehingga, bila IM2 dinyatakan bersalah, maka ratusan ISP juga akan dinyatakan bersalah. Hal ini dapat menyebabkan layanan internet terganggu secara nasional.

"Kita lihatlah manfaatnya. Kalau satu provider ini terganggu nanti semuanya terganggu. Nanti kalian (media) terganggu juga," imbuh Prasetyo.

Sebelumnya, sejumlah stakeholder sebelumnya menyayangkan MA menolak PK Indar. Mereka di antaranya adalah Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) bersama 16 Asosiasi TIK Nasional, Persatuan Wartawan Indonesia, LBH Pers dan Onno W Purbo dengan petisi online  meminta pembebasan Indar.

Mereka mengkhawatirkan dampak kasus IM2 akan sangat besar terhadap penyelenggaraan jasa internet yang berujung pada terganggungnya ekonomi nasional. Sehingga selayaknya Kejaksaan Agung hati-hati dalam menangani perkara ini.

PWI DKI Jakarta, misalnya, bahkan mendatangi kantor Mahkamah Agung (MA) untuk meminta kejelasan kasus IM2, pada Kamis, 5 November 2015. Mereka menyatakan kekecewaan terhadap penolakan PK Indar Atmanto.

Ketua Dewan Kehormatan PWI DKI Jaya, Kamsul Hasan mengatakan, PWI Jakarta khawatir penolakan Mahkamah Agung (MA) atas PK tersebut akan mematikan layanan internet, yang ujungnya bisa menyebabkan wartawan dan redaksi tidak bisa bekerja. Dalam skala lebih luas, akan menyebabkan terganggunya ekonomi nasional.
 
"Indonesia bisa terancam blank spot, tidak ada jaringan internet karena para penyelenggara jasa internet merasa ketakutan akan bernasib sama seperti Pak Indar," ujar Kamsul Hasan.

Dukungan terhadap kerja sama PT Indosat Tbk dan PT IM2 tidak merugikan negara juga ditegaskan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Menurutnya, kerja sama penyelenggaraan 3G di frekuensi 2,1 GHz telah sesuai dengan aturan dan UU Telekomunikasi.

Hal ini sejalan dengan sikap pemerintah saat itu. "Kasus itu, akan dianggap salah kalau melanggar aturan. Kalau yang membuat aturan mengatakan tidak salah, ya tidak ada yang salah," kata Wapres JK. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Kantongi Laporan Gratifikasi Dokter


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler