Sudah Setahun Lebih, KPK Masih Dalami Korupsi e-KTP

Jumat, 18 Maret 2016 – 17:29 WIB
Ilustras. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang mangkrak lebih dari setahun. Pemeriksaan terhadap saksi masih terus dilakukan.

Teranyar, Kamis (17/3), KPK memeriksa Direktur Keuangan PT Quadra Solution, Willy Nusantara, yang diduga memiliki keterkaitan dengan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto.

BACA JUGA: TOP! Bareskrim Tangkap Kurir Sabu Jaringan Malaysia

Sebelumnya Willy juga sudah pernah diperiksa KPK 9 Februari 2016 lau. Namun, Willy bungkam kala itu.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan saat ini pihaknya terus mendalami kasus e-KTP. "Untuk kasus e-KTP saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka untuk melengkapi berkas perkara," kata Yuyuk dikonfirmasi, Jumat (18/3).

BACA JUGA: Sekali Klik, Data Kependudukan Tersaji Lengkap

Dalam kasus terkait proyek senilai Rp 6 triliun itu, KPK telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi‎ Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Dalam proyek itu, Sugiharto berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Proyek itu diduga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.

BACA JUGA: 75 Persen Anggota DPRD belum Laporkan Kekayaan

Saat dikonfirmasi apakah akan ada tersangka baru dalam kasus ini, Yuyuk mengaku belum mengetahuinya.  "Nanti kalau ada tersangka (baru) akan diumumkan," tegasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Dirut Quadra Solution, Anang Sugiana S juga sudah diperiksa bahkan sempat dicekal oleh KPK. Dalam kasus terkait proyek senilai Rp 6 triliun itu, KPK telah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi‎ Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Dalam proyek itu, Sugiharto berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Proyek itu diduga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.

Mantan Bendum Partai Demokrat, M.Nazaruddin, pernah mengatakan bahwa Setya Novanto adalah orang yang memberi perintah untuk mengatur proyek itu hingga soal pengaturan fee kepada berbagai pihak.

Dalam proyek itu, lima perusahaan BUMN dan swasta menjadi konsorsium pemenangan tender pengadaan. Mereka adalah PT.Len Industri, Perum Percetakan Negara (Peruri), PT Sucofindo (Persero), PT. Quadra Solution, dan PT. Sandipala Arthapura.

Dirut Sandipala, Paulus Thanos, pernah mengakui bahwa Setya Novanto lah 'otak' dalam korupsi proyek E-KTP. Mantan Ketua KPK Abraham Samad, pada 2014, juga pernah mengakui bahwa Setya Novanto berstatus saksi pada kasus itu, dan ada beberapa kasus yang ditengarai mempunyai keterlibatan dengan dirinya.

Novanto sendiri, kepada sejumlah media, sudah membantah keterlibatannya dalam kasus itu. Menurut dia, baik Nazaruddin maupun Paulus Thanos hanya mengarang-ngarang saja ketika menyebut keterlibatannya dalam korupsi proyek itu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Munas Golkar, Setya Novanto Terbitkan Surat Larangan Keras


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler