jpnn.com - PENGOPERASIAN Singhasari Spa yang diduga menyediakan layanan plus-plus akhirnya terhenti. Sebab, Pemkot Malang kemarin (13/3) menyegel bisnis spa di Kompleks Mal Olympic Garden (MOG), Jalan Kawi, Kelurahan Kauman, Klojen, tersebut. Penyegelan itu merupakan puncak dari ketegasan pemkot terhadap keberadaan spa tersebut selama ini.
Sebab, izin HO (hinder ordonnantie) atau izin gangguan nomor 530.08/0063/ 35.73.314/2010 milik Singhasari Spa berakhir sejak 18 Februari. Keberadaan dan layanan spa plus-plus itu juga diprotes warga sekitar. Dalam penyegelan sekitar pukul 10.00 kemarin, satpol PP mengerahkan dua peleton atau 60 personel.
BACA JUGA: Inilah Potongan Kayu Jati Milik Nenek Asyani yang Kini Dibui
Banyaknya personel yang diturunkan itu mengantisipasi kemungkinan adanya perlawanan dari pihak Singhasari Spa. Tetapi, penyegelan kemarin berlangsung aman. Petugas satpol PP langsung menempelkan stiker yang cukup besar di bagian depan bangunan spa tersebut. Stiker itu dipasang sebagai tanda bahwa Singhasari Spa disegel. Dalam stiker tersebut, ada tulisan tebal merah: Dalam Pengawasan Pemerintah Kota Malang (Satpol PP)
Selain memasang striker tanda penyegelan, satpol melayangkan surat penghentian kegiatan. Surat nomor 180/148/35.73.501/2015 itu diteken Kasatpol PP Kota Malang Agoes Edy Poetranto dan ditujukan kepada Manajer Singhasari Spa Eko Deni Yulianto.
BACA JUGA: Bubarkan Balap Liar, Polisi Amankan Ratusan Remaja
Dalam surat tersebut, atas dasar banyak pertimbangan, disebutkan bahwa manajer diminta menghentikan aktivitas Singhasari Spa. ''Setelah mendengarkan protes warga dan usulan anggota dewan dan pemberitaan di media, mulai sekarang tempat tersebut kami segel,'' tutur Agoes.
Berdasar pantauan koran ini, setelah penyegelan dilakukan, Singhasari Spa sudah tidak beroperasi kemarin sore. Tidak ada lagi para tamu yang mayoritas pria bermobil hilir mudik atau keluar masuk spa itu. Gerbang Singhasari Spa juga hampir tertutup.
BACA JUGA: Ternyata Ada Lho Orang yang Trauma Pakai Batu Akik
Agoes menjelaskan, selain banyaknya pertimbangan tersebut, salah satu alasan satpol PP menutup spa itu adalah berakhirnya izin HO Singhasari Spa pada 18 Februari. ''Kami tindak karena melanggar perda (peraturan daerah),'' katanya.
Agoes memastikan bahwa pihak pengelola Singhasari Spa masih belum memenuhi ketentuan pemkot. ''Sebab, masih ada pintu permanen. Yang kami minta hanya tirai,'' ujarnya. ''Seperti spa umumnya, tirai saja sudah cukup (tanpa pintu perÂmanen),'' lanjut mantan sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang itu. Karena masih melanggar, spa tersebut akhirnya disegel satpol PP.
Selanjutnya, setelah satpol PP melakukan penyegelan, kata dia, kewenangan berada di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T). Nantinya, BP2T juga akan mengecek apakah Singhasari Spa sudah memenuhi syarat atau belum. ''Nanti yang turun langsung adalah BP2T,'' ucapnya.
Jika BP2T menganggap Singhasari Spa sudah memenuhi syarat dan menurunkan perpanjangan izin HO, satpol PP secara otomatis akan mencabut surat penyegelan. ''BP2T akan memberi surat tembusan kepada kita bahwa surat izin sudah dikeluarkan. Penyegelan akan kami cabut,'' jelasnya. (riq/dwi/mas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Pasien Telantar, Yuddy Minta RSUD Soreang Tambah Fasilitas
Redaktur : Tim Redaksi