Sudah Tak Sabar Ingin Gelar Pesta Nikah, Warga tak Peduli SE Bupati

Jumat, 22 Januari 2021 – 23:58 WIB
Ilustrasi pernikahan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, MUKOMUKO - Bupati Mukomuko Choirul Huda telah menerbitkan surat edaran tentang penghentian sementara kegiatan yang bersifat kerumunan atau keramaian guna mencegah penyebaran COVID-19, tetapi masih ada saja masyarakat yang melanggarnya.

Bupati Choirul Huda menerbitkan Surat Edaran Nomor: 360/220/COVID-19 XII/2020 tertanggal 21 Desember 2020, berdasarkan hasil rapat evaluasi Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Perintah Tegas Jenderal Andika, Komjen Listyo Diprediksi Langsung Mutasi, Lelang Barang di KPK

Masyarakat dilarang mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan atau keramaian, seperti resepsi pernikahan, akikah, sunatan, syukuran, tabligh akbar, perayaan Natal, pesta perayaan malam tahun baru, pasar malam, konser musik, dan perlombaan.

Sejumlah masyarakat setempat melanggar aturan ini dan tetap mengadakan resepsi pernikahan di rumahnya karena mereka sudah lama merencanakan acara tersebut.

BACA JUGA: Vaksin Covid-19 Mesti Aman, Halal dan Gratis untuk WNI Kurang Mampu

Namun, resepsi pernikahan yang diadakan di tengah pandemi COVID-19 di beberapa tempat di daerah ini, berbeda dengan kegiatan serupa sebelumnya.

Ada beberapa kebiasaan atau tradisi yang ditiadakan, seperti bersalaman, duduk, hiburan, dan makan di tempat acara.

BACA JUGA: Dexamethasone Diyakini Bisa Mengobati Covid-19? Ini Penjelasannya

Sebagai gantinya, masyarakat tetap mengadakan resepsi pernikahan dengan membatasi jumlah tamu yang datang, terutama dari zona merah COVID-19, tidak disediakan tempat duduk, memberikan selamat kepada calon pengantin tanpa bersalaman, lalu tamu pulang membawa nasi dalam wadah berupa kardus kotak.

Camat Pondok Sugih Abdul Hadi mengatakan pihaknya dan Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan sulit melarang warga mengadakan resepsi pernikahan karena acara seperti ini sudah menjadi tradisi masyarakat.

Selain itu, sejumlah masyarakat yang mengadakan resepsi pernikahan ini sudah mengagendakan sejak tiga bulan sebelumnya sehingga tidak mungkin mereka batalkan.

Kendati demikian, dia menekankan kepada masyarakat yang mengadakan resepsi pernikahan di wilayah itu agar menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.

Selain itu, Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan terus mengawasi acara agar pelaksanaannya mengikuti protokol kesehatan.

Tidak Berizin

Pemerintah Kabupaten Mukomuko sampai sekarang masih tetap tidak mengizinkan warganya mengadakan pesta pernikahan di tengah pandemi COVID-19 dalam upaya mencegah penyebaran virus corona jenis baru tersebut.

“Tidak ada yang diperbolehkan, jadi warga yang mengadakan acara pernikahan di wilayah ini karena mereka sudah terlanjur, tetapi pelaksanaannya mengikuti protokol kesehatan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko A. Halim.

Hal itu, ia katakan terkait soal acara pernikahan yang masih tetap diadakan warga di sejumlah kecamatan dan Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, dengan dihadiri warga setempat.

Meskipun warga ini mengadakan acara pernikahan, katanya, rangkaian acaranya mengikuti protokol kesehatan. Tidak ada pesta di acara pernikahan ini, tidak ada pertunjukan musik, dan hanya resepsi.

Kendati demikian, acara pernikahan yang diadakan warga di wilayan ini tetap tidak diizinkan, tidak direstui, tetapi mereka mengikuti protokol kesehatan.

“Mereka patuh dan acara pernikahan ini digelar paling lama sampai pukul 14.00 WIB, mempelai laki-laki dan perempuan berada di pelaminan, orang masuk tidak ada kursi, orang menyampaikan ucapan selamat lalu pulang membawa nasi kotak,” ujarnya.

Peristiwa yang sama juga terjadi di wilayah Bantal, Kecamatan Teramang Jaya. Tidak ada pesta, hanya resepsi, orang yang datang tidak duduk dan hanya menyampaikan ucapan selamat lalu pulang membawa nasi kotak.

Dia menyatakan pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 mulai tingkat kabupaten hingga kecamatan mau tidak mau menerapkan surat edaran pemerintah terkait larangan mengadakan acara pernikahan, guna mencegah penularan virus corona di daerah ini.

Pihaknya bersama dengan polres dan kodim sampai sekarang tetap menyosialisasikan surat edaran terkait dengan larangan mengadakan acara pernikahan kepada masyarakat.

Tegas

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Mukukomuko Nursalim meminta Satgas Penanganan COVID-19 yang terdiri atas pemerintah setempat dan aparat penegak hukum bertindak tegas dalam menegakkan aturan, termasuk tentang larangan masyarakat menggelar pesta pernikahan.

“Aturannya sudah ada, yakni Surat Edaran Bupati Nomor: 360/220/COVID-19 XII/2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang penghentian sementara kegiatan yag bersifat kerumunan atau keramaian guna mencegah penyebaran COVID-19,” ujarnya.

Aturan tersebut berlaku untuk semua kalangan masyarakat yang tersebar di seluruh wilayah kecamatan di daerah ini.

Apabila satu wilayah tidak diperbolehkan mengadakan resepsi pernikahan maka di wilayah lainnya juga seharusnya tidak diperbolehkan menggelar hal serupa.

Kalau ada dispensasi bagi masyarakat yang terlanjur mengadakan resepsi pernikahan, menurut dia, hal itu juga harus sama, yakni diberikan kepada masyarakat di wilayah lainnya agar tidak muncul kecemburuan sosial di antara masyarakat.

“Kami hanya sekadar mengingatkan dan menyarankan semua pihak, terutama Satgas Penanganan COVID-19 kabupaten ini. Pemerintah mengeluarkan surat edaran ini tidak lain untuk melakukan pencegahan dan memutuskan rantai penularan virus corona di daerah ini,” ujarnya pula.

Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko menyebutkan jumlah kasus konfirmasi positif COVID-19 di daerah ini kembali bertambah 34 orang sehingga totalnya menjadi 441 orang.

Penambahan 34 kasus tersebut, tersebar di empat kecamatan, yakni 24 orang dari Kecamatan Air Manjuto, tujuh orang dari Kecamatan XIV Koto, dua kasus dari Kecamatan Kota Mukomuko, dan satu kasus Kecamatan V Koto.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Mukomuko yang juga Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Bustam Bustomo menyebut 34 pasien COVID-19 tersebut, 24 orang di antaranya santri Pondok Pesantren Al Iman di Satuan Pemukiman (SP) V Kecamatan Air Manjuto.

Pihaknya menyarankan kepada pihak pesantren agar santri menjalani isolasi mandiri di rumahnya guna mencegah penyebaran virus corona.

Kalau masih berada di pesantren, jangankan 24 orang yang positif COVID-19, satu orang santri saja yang positif membahayakan mereka lainnya.

Petugas Dinas Kesehatan setempat selama tiga hari berturut-turut sebelumnya melakukan tes usap terhadap semua atau sekitar 400 santri di Pondok Pesantren Al Iman, guna penanganan lebih lanjut atas penularan virus. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler