Sudah Telanjur Syukuran, NIP PPPK & SK Pengangkatan Tak Kunjung Diberikan

Sabtu, 11 Mei 2024 – 06:28 WIB
PPPK Tenaga Kesehatan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyebutkan terdapat 532 bidan pendidik lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023. Namun, mereka tak kunjung mendapatkan NIP PPPK dan SK pengangkatan.

Edy Wuryanto meminta Kementerian Kesehatan segera mengatasi kasus 532 bidan pendidik tersebut.

BACA JUGA: Honorer Asli Bakal Tersingkir pada Seleksi PPPK 2024, Penyebabnya Bikin Gondok

“Mohon hal ini diselesaikan. Banyak dari mereka yang sudah syukuran dan usianya tidak muda lagi,” kata Edy dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/5).

Edy menjelaskan kasus itu bermula ketika para bidan yang mengikuti seleksi perekrutan pada tahun 2023 tersebut dinyatakan lulus.

BACA JUGA: NIP PPPK 2023 Sudah 100%, Penyerahan Harus di Akhir Bulan, Terungkap Alasannya

Tahapan eleksi yang diikuti para bidan itu, kata Edy, sama dengan tes PPPK yang lain yang di dalamnya terdapat tes administrasi dan computer assisted test (CAT).

Namun, para bidan yang lulus dan seharusnya mendapatkan surat keputusan (SK) dan nomor induk PPPK (NI PPPK) itu, tidak kunjung mendapatkan SK dan NIPPPK.

BACA JUGA: Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat

Edy mengaku berinisiatif menjadi penengah atas persoalan tersebut ketika dihubungi oleh beberapa bidan pendidik terkait. Mereka lalu bertemu di daerah pemilihan Edy, yakni Dapil Jawa Tengah III.

Setelah mendengarkan keluhan itu, Edy langsung memberikan rekomendasi dan mencoba menghubungi Kementerian Kesehatan. Sayangnya, hingga kini masalah itu belum selesai.

“Mereka sudah mengikuti proses dari pendaftaran hingga dinyatakan lulus. Semua selesai,” kata Edy.

Dia juga memperoleh informasi yang menyebutkan bahwa tidak diberikannya SK dan NIP PPPK kepada para bidan pendidik itu, karena ada masalah maladministrasi persyaratan yang tidak sesuai dengan ketentuan dari Kemenkes dan Kementerian PAN-RB.

"Ada aturan (persyaratan peserta seleksi PPPK) yang berbunyi (kelulusan) D4 kebidanan dan tidak menyebut D4 kebidanan pendidik. Pada tahun sebelumnya, hal itu tidak menjadi masalah, baru saat rekrutmen 2023, D4 kebidanan pendidik menjadi masalah. Tahun 2023 ini, BKN mempermasalahkan," urainya.

Edy menjelaskan, para bidan pendidik sempat dinyatakan lulus seleksi PPPK, itu pun sudah memberikan pelayanan kesehatan selama bertahun-tahun.

Dengan kata lain, mereka sudah lama bekerja sebagai honorer.

Dengan demikian, tidak sepatutnya muncul persoalan, di mana mereka yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK tidak kunjung menerima SK dan NIPPPK.

”Masalah kompetensi mereka melayani di puskesmas atau rumah sakit tidak perlu dipertanyakan lagi,” ujar Edy. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler