Sudah Tidak Ditahan, Tersangka Nikita Mirzani ke Luar Negeri, Iwan Bilang Begini

Jumat, 29 Juli 2022 – 15:49 WIB
Pesohor Nikita Mirzani terbang ke luar negeri seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Ilustrasi Foto : Ricardo

jpnn.com, SERANG - Aparat kepolisian menyatakan tidak memberikan status cekal terhadap tersangka kasus pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani.

Karena itu, Nikita bisa terbang ke luar negeri di tengah proses hukum yang dijalaninya.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Mengaku Ketagihan Melakukannya, Ini Sebabnya

Kasie Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri mengatakan kuasa hukum Nikita telah bersurat kepada penyidik untuk meninggalkan Indonesia.

"Pengacara telah bersurat kepada penyidik bahwa kliennya, NM, pergi ke luar negeri untuk memeriksakan kesehatannya," Iwan Sumantri dalam keterangannya.

BACA JUGA: Masih jadi Tersangka, Nikita Mirzani Terbang ke Luar Negeri

NM telah menjalani wajib lapor pertama kali di Satreskrim Polresta Serkot pada Selasa (26/7) pukul 19.30 WIB.

Nikita Mirzani tidak mangkir menjalani proses yang sedang berjalan.

BACA JUGA: Batal Ditahan, Nikita Mirzani Menggelar Tumpengan

"NM telah menghadap penyidik untuk wajib lapor pertama, Selasa kemarin," ucapnya.

Iwan menerangkan kepolisian hingga saat ini belum mengeluarkan surat pencekalan.

Sebab, penyidik meyakini NM akan kooperatif menjalani proses hukum, seperti yang telah dijanjikan oleh pengacaranya beberapa waktu lalu.

"Polresta Serkot sampai saat ini tidak mengeluarkan surat pencekalan terhadap NM, sehingga dia masih bisa bepergian ke luar negeri," ujarnya.

Iwan juga menjamin Satreskrim Polresta Serkot tetap menjalankan proses pemeriksaan dan penyidikan secara profesional dan transparan.

"Proses penyidikan atau pemeriksaan untuk tersangka NM tetap berlanjut, sambil melengkapi berkas perkara," terangnya. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baim Wong Daftarkan Citayam Fashion Week ke HAKI, Nikita Mirzani Berkomentar Begini


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler