Sudahi Kebohongan, Rakyat Kalteng Rindu Pilgub Jujur

Selasa, 22 Desember 2015 – 15:35 WIB
Ilustrasi Pilkada/ Dok JPNN

PALANGKA RAYA- Penundaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah (Kalteng), disesalkan banyak pihak.  Ketua  Umum Garda Dayak adalah salah satu yang kecewa dan menyebut penundaan sangat merugikan masyarakat.
 
“Kami sangat menyesalkan penundaan pilgub yang seharusnya bisa dilaksanakan serentak pada 9 Desember 2015, ” ujar Yansen Binti, kemarin
 
Selain itu, kata Yansen, dampak dari penundaan terjadinya kekosongan kepemimpnan di Kalteng yang menghambat proses pembangunan yang seharusnya bisa estafet dilaksanakan.
 
“Tidak ada gubernur definitif dan kini dijabat Plt sangat mengganggu pembangunan, sebab plt tidak bisa memutuskan urusan strategis,” keluhnya.
 
Penundaan berawal dari kisruh di KPUD Kalteng, yaitu saat penjaringan bakal calon gubernur. Jika pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Ujang-Jawawi tidak memenuhi syarat tidak perlu dipaksakan ikut kompetisi.
 
“Sudah terang benderang, PPP jelas tidak memberikan rekomendasi bagi paslon nomor urut 3. Tapi untuk paslon nomor urut 1 Suginato Sabran-Habib. Dua kontestan cukup dan dijamin tidak ada penundaan,” katanya.  

Berdasarkan catatan di Mabes Polri,  Ujang Iskandar paslon nomor urut 3 juga sudah pernah terlibat dalam kasus saksi palsu di Mahkamah Konstitusi yang menyeret nama mantan wakil KPK Bambang Widjayanto menjadi tersangka.

Bambang diduga menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di hadapan sidang pengadilan yaitu pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK). Sengketa pilkada Kotawaringin Barat pada tahun 2010.

Saat itu, MK membatalkan keputusan KPUD yang menetapkan pasangan nomor urut 1 atas nama Sugianto dan Eko Soemarno sebagai pemenang pilkada tertanggal 12 Juni 2010.

Putusan bernomor 45/PHPU.D-VIII/2010 tersebut ditandatangani pada sidang pleno tertanggal 7 Juli 2010. Putusan itu juga sekaligus memerintah KPU Kabupaten Kotawaringin Barat untuk menetapkan pasangan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati setempat.

Bambang Widjojanto adalah kuasa hukum pasangan Ujang Iskandar dalam sengketa pilkada.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa Ratna Mutiara, salah satu saksi pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto, terbukti melakukan sumpah palsu dalam sengketa pilkada itu. Ratna divonis lima bulan penjara.
 
Masyarakat Kalteng meminta pilkada tidak diundur hingga 2017. Keputusan Mahkamah Agung (MA) bisa memberikan rasa keadilan dan bisa dilaksanakan dengan jujur. 
 
“Masyarakat Kalteng meminta Pilkada bisa dilaksanakan jujur dan rasa keadilan terwujud, serta menyudahi ketidakjujuran, ”  harapnya. 
 
Di tempat terpisah, Ketua Forum Warga Kalteng Se-Jabotabek, H. Masliansah mengatakan, setiap paslon seharusnya menyiapkan mental  baja dalam pertarungan politik, sehingga tidak menghambat demokrasi.
 
“Saya melihat paslon nomor urut 3 Ujang-Jawawi ini tidak siap kalah dan hanya siap menang saja, ” ucapnya.
 
Bagi paslon nomor urut 3, lanjut Masliansah, jika tidak siap kalah tidak usah memaksakan ikut dengan alasan hak asasi, karena memang tidak memenuhi persyaratan dan kriteria yang diperlukan. 
 
“Memang hak asasi ikut pilkada, tapi hak asasi juga bagi paslon yang memenuhi persyaratan dan kriteria untuk berlaga. Jangan menghambat dan berlindung di balik hak asasi, ” katanya. (dkk/jpnn)

BACA JUGA: Warga Heran, Biaya Perjalanan Dinas kok Banyak Banget

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah 3 Kali, Tanda Tangan Bapak Toleransi Umat Beragama Mimika Dipalsukan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler