Sudding akan Laporkan ICW Ke Bareskrim

Gerah Dituding tak Komit Berantas Korupsi

Sabtu, 29 Juni 2013 – 08:10 WIB
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Hanura, Syarifuddin Sudding masuk dalam daftar 36 daftar calon anggota legislatif sementara (DCS) untuk DPR RI yang diragukan komitmen pemberantasan korupsinya. Namanya disebut karena mendukung upaya revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang berpotensi melemahkan kewenangan lembaga tersebut.

Sudding menilai, tudingan itu sudah mengarah pada fitnah dan pembunuhan karakter. Sebab revisi UU KPK tidak dalam konteks melemahkan lembaga antikorupsi itu melainkan sebagai upaya untuk mensinergikan antar institusi penegak hukum.

Dengan sinergi itu lanjut dia, diharapkan konflik antar lembaga penegak hukum seperti kasus Cicak versus Buaya tidak terjadi lagi di kemudian hari.

"Supaya tidak terjadi kegaduhan dalam penegakan hukum yang dilakukan antar para penegak hukum seperti kasus Cicak-Buaya dan lain-lain," kata Sudding saat dihubungi, Sabtu (29/6).

Anggota Komisi III DPR itu mengaku memberikan dukungan kepada KPK. Hal itu ditunjukannya dengan mendukung pembangunan kantor baru komisi yang dipimpin Abraham Samad itu.

"Apakah saya memberikan dukungan pembangunan kantor baru KPK itu juga dianggap memperlemah KPK? Padahal pada saat itu hampir saja tidak disetujui kalau bukan saya yang memulai memberikan persetujuan pembangunan gedung itu," ujarnya.

Menurut Sudding, rilis yang dikeluarkan ICW harus dibuktikan lewat jalur hukum. Ia pun siap menempuh jalur itu supaya ke depannya ICW tidak seenaknya saja menuding dan memfitnah seseorang.

Rencananya, Sudding akan melaporkan ICW ke Badan Reserse Kriminal Polri pada hari Senin mendatang. "Saya kira ini langkah yang tepat untuk membuktikan tudingan ICW tersebut," ucap anggota Tim Pengawas Century DPR itu.

Meski tidak mengetahui apa motif ICW mengeluarkan rilis itu namun Sudding menduga hal itu dilakukan sebagai bentuk pengalihan isu. Mengingat tak lama lagi akan ada pengesahan Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas). Dalam RUU itu, salah satunya mengatur soal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Non Goverment Organisation (NGO) yang menerima bantuan dana asing.

"Saya juga mantan aktifis YLBHI jadi saya tahu pola-pola kerja untuk pengalihan isu. Saat ini lagi pengesahan RUU Ormas di mana didalamnya juga diatur NGO/LSM yang menerima bantuan dana asing atau bekerja sama dengan NGO asing," ujarnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Sulut Terima Pena Emas dari PWI

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler