"Itu tentu kita samakan dalam arti sesuai dengan disiplin dan bahasanya sendiri. Sehingga diperoleh pemahaman yang sama tentang bunyi Undang-Undang itu," ujar Sudi di Jakarta, Senin (8/10).
Pembahasan dalam pertemuan itu, kata dia, tidak mengenai masalah untung rugi antarlembaga. Ditegaskannya, bahasan dalam pertemuan itu lebih pada upaya mengedepankan sinergi antarinstitusi penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Penafsiran yang sesuai bahasa undang-undangnya itu yang digunakan. Sebenarnya tidak perlu ditafsirkan, semula ada pemahaman yang agak berbeda," jelasnya.
Selain membahas pemahaman undang-undang yang berbeda, pertemuan Polri dan KPK juga membahas penyelesaian kasus dugaan korupsi alat driving simulator di Korlantas Polri. Namun, ia enggan menyebut hasilnya.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Sudah Temukan Solusi
Redaktur : Tim Redaksi