Sudirman Belum Serahkan Bukti Rekaman ke MKD, Serius Gak Sih

Rabu, 18 November 2015 – 13:20 WIB
Menteri ESDM Sudirman Said. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menunggu janji Menteri ESDM Sudirman Said menyerahkan rekaman percakapan diduga antara Ketua DPR Setya Novanto dengan pengusaha inisial R dan petinggi PT Freeport Indonesia (PTFI). Dalam rekaman percakapan tersebut disebut-sebut memuat mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden soal perpanjangan kontrak karya PTFI. Benarkah? Mana Buktinya?

Menurut Wakil Ketua MKD Junimart Girsang, hingga hari ini rekaman tersebut belum kunjung diserahkan ke Sekretariat MKD DPR.

BACA JUGA: Beginilah Cara Jokowi Singgung Setnov soal Pencatutan

“Sampai tadi saya cek ke sekretariat kami, reklaman asli belum menerima,” kata Junimart Girsang di Gedung DPR Jakarta, Rabu (18/11).

Politikus PDI Perjuangan itu menyebutkan MKD tidak bisa melakukan kroscek terkait laporan Menteri ESDM ke MKD tanpa adanya rekaman tersebut. Sebab, bukti transkrip yang diserahkan Sudirman harus disinkronkan dengan rekaman aslinya.

BACA JUGA: Jokowi: Setelah Papa Minta Pulsa, Sekarang Papa Minta Saham

Karena rekaman tersebut belum diserahkan ke MKD, maka prosesnya di KMD juga tidak bisa disegerakan. "Dengan lambatnya ini akan memperlambat juga penuntasan kasus ini. Kita harap Sudirman Said berikan rekaman kaset original tersebut," tambahnya.

Junimart menambahkan, saat membuat laporan ke MKD dua hari lalu, Sudirman Said berjanji akan menyerahkan bukti rekamannya ke MKD sesegara mungkin. Dalam hal ini MKD juga punya batas waktu 14 hari sejak laporan dibuat untuk melakukan penyelidikan dan penyidikannya.

BACA JUGA: Permintaan Dunia Meningkat, Perlu Reformasi Kedokteran Kepolisian

“Kami tidak bisa proaktif karena mereka pelapor. Kami berharap segera mungkin bukti tersebut diberikan. Karenaa bisa ada pasal hukum baru, bisa fitnah dan lain-lain. Jadi tolong Menteri ESDM sampaikan,” pungkasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rizal Ramli: Sudirman vs Setya Novanto = SINETRON ANTARGENG


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler