jpnn.com, MURATARA - Polres Muratara meringkus seorang pengedar sabu-sabu bernama Sudirman, 52, warga Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara pada Rabu (16/3) sekitar pukul 17.30 WIB.
Tersangka ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya Desa Lesung Batu.
BACA JUGA: Rita Digorok di Atas Ranjang, Pelaku Ternyata Suami Korban Sendiri
Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan, polisi mendapati barang bukti (BB) satu bungkus plastik klip bening besar diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 51,04 gram.
Selain narkoba, polisi juga menyita satu unit handphone merek Nokia berwarna hijau dan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru hitam tanpa nomor pelat polisi.
BACA JUGA: Komplotan Pembobol Mobil Ini Sengaja Incar Honda Brio, Nih Pengakuan Mereka, Ternyata
Kasi Humas Polres Muratara AKP Nedi mengatakan penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa tersangka Sudirman sering bertransaksi narkoba di Desa Lesung Batu dan Lubuk Kemang.
Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan ternyata informasi itu benar.
“Tanpa buang waktu, tersangka diringkus tanpa perlawanan,” ujarnya, Kamis (17/3).
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan dari tersangka bahwa disuruh oleh seseorang dengan inisial F untuk menjual narkoba tersebut.
BACA JUGA: Bos Rumah Makan Ditemukan Tewas Tergantung, Polisi Sebut Ada Tanda Bekas Kekerasan
“Kami sekarang sedang memburu F ini, sementara tersangka Sudirman dan barang bukti sudah diamankan untuk kepentingan penyelidikan,” tandas Kasi Humas. (*/palpos.id)
Redaktur & Reporter : Budi