jpnn.com - JAKARTA - Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said boleh-boleh saja melaporkan ke polisi terhadap oknum anggota DPR yang diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden, Joko Widodo-Jusuf Kalla terkait proses perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Langkah tersebut bisa dilakukan Sudirman jika kasus yang dilaporkan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR, Senin (16/11), itu tak memuaskan pelapor.
“Begini, itu kan masih ditangani DPR. Biar ditangani sana dulu. Kalau di sana tidak puas, mau dilaporkan (ke polisi) boleh,” kata Kepala Polri Jenderal Polisi Badrodin Haiti saat dihubungi wartawan, Selasa (17/11).
BACA JUGA: Giliran Nama Politikus Pencatut Presiden Sudah Diungkap, Bamsoet: Ini Politis!
Namun hingga kini, Polri belum bergerak mengusut kasus ini. Sebab, kasus itu baru dilaporkan Sudirman dan tengah ditangani oleh MKD DPR.
“Sekarang kan masih akan ditangani Mahkamah Kehormatan Dewan,” ungkap mantan Kepala Baharkam Polri itu.
BACA JUGA: Haji Lulung: Mereka Bisa Ajukan Praperadilan
Dia mengatakan, Polri bisa saja langsung melakukan pengusutan. “Ya bisa saja, nanti kalau buktinya benar ada,” katanya.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Tertutup! Mega, Wiranto dan Zulkifli Rapat di Teuku Umar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siap-siap! KPK Sudah Mulai Garap Kasus Petral
Redaktur : Tim Redaksi