Sudirman Said Boleh Lapor Polisi Jika Putusan MKD Begini

Selasa, 17 November 2015 – 21:00 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said boleh-boleh saja melaporkan ke polisi terhadap oknum anggota DPR yang diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden, Joko Widodo-Jusuf Kalla terkait proses perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Langkah tersebut bisa dilakukan Sudirman jika kasus yang dilaporkan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR, Senin (16/11), itu  tak memuaskan pelapor.

“Begini, itu kan masih ditangani DPR. Biar ditangani sana dulu. Kalau di sana tidak puas, mau dilaporkan (ke polisi) boleh,” kata Kepala Polri Jenderal Polisi Badrodin Haiti saat dihubungi wartawan, Selasa (17/11).

BACA JUGA: Giliran Nama Politikus Pencatut Presiden Sudah Diungkap, Bamsoet: Ini Politis!

Namun hingga kini, Polri belum bergerak mengusut kasus ini. Sebab, kasus itu baru dilaporkan Sudirman dan tengah ditangani oleh MKD DPR.

“Sekarang kan masih akan ditangani Mahkamah Kehormatan Dewan,” ungkap mantan Kepala Baharkam Polri itu.

BACA JUGA: Haji Lulung: Mereka Bisa Ajukan Praperadilan

Dia mengatakan, Polri bisa saja langsung melakukan pengusutan. “Ya bisa saja, nanti kalau buktinya benar ada,” katanya.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Tertutup! Mega, Wiranto dan Zulkifli Rapat di Teuku Umar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siap-siap! KPK Sudah Mulai Garap Kasus Petral


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler