Sudirman Sering Bertemu Orang di Bawah Rumah, Polisi Curiga, Hemm

Kamis, 15 September 2022 – 07:00 WIB
Polisi tangkap pengedar narkoba di Musi Rawas Utara. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MUSI RAWAS UTARA - Polisi menciduk Sudirman (40), warga Kampung 5 Desa Embacang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel).

Sudirman ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Muratara, pada Selasa 13 September 2022, sekitar pukul 15.30 WIB, di bawah rumah panggung di Desa Suka Menang.

BACA JUGA: Ibu Muda Hamil 8 Bulan Kena Sabetan Cangkul Kawanan Begal, Polisi Bergerak

Saat itu, Sudirman hendak bertransaksi narkoba jenis sabu.

Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 15 paket sabu total 3,91 gram.

BACA JUGA: Konon Park Hae Jin Ditangkap karena Narkoba, Agensi Beri Penjelasan Begini

Barang haram itu disimpan di dalam bungkus rokok.

Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra menjelaskan sebelumnya petugas telah mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika di Desa Suka Menang.

BACA JUGA: Bawa Sabu-Sabu 4 Kg, Dijanjikan Upah Rp 50 Juta, Kurir Ini Terancam Hukuman Berat

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan membuahkan hasil.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Muratara untuk diperiksa lebih lanjut.

Tersangka dijerat pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 Undang undang RI No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (linggaupos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siap Geber RC213V di MotoGP Spanyol, Marc Marquez Pasang Target Ini


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
narkoba   Polisi   Kasus Narkoba   Sabu  

Terpopuler