Bawa Sabu-Sabu 4 Kg, Dijanjikan Upah Rp 50 Juta, Kurir Ini Terancam Hukuman Berat

Jumat, 09 September 2022 – 15:40 WIB
Kepolisian Resor Sanggau, Kalimantan Barat, menetapkan satu orang tersangka kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia, sebanyak empat kilogram di kawasan Jalan Malindo, Kecamatan Badui, Kabupaten Sanggau. (Foto ANTARA/HO-Humas Polres Sanggau)

jpnn.com - PONTIANAK - Tim gabungan Satnarkoba Polres Sanggau dan Unit Reskrim Polsek Entikong mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak empat kilogram dari Malaysia ke Indonesia.

Seorang pria berinisial Sa (52) ditangkap tim gabungan di  Jalan Malindo, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (7/9) sekitar pukul 20.00 WIB. 

BACA JUGA: Bea Cukai Tarakan Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu, Lihat tuh Barang Buktinya

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat empat kilogram. 

Selain narkoba, polisi juga menyita barang bukti lain dari tersangka yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. 

BACA JUGA: Polda Riau Beraksi, 40 Kg Sabu-Sabu Malaysia Gagal Beredar di Indonesia

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro mengatakan Sa ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini setelah menjalani pemeriksaan. 

“Secara resmi kami menetapkan Sa (52) sebagai tersangka dan menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak empat kilogram," kata AKBP Ade Kuncoro saat dihubungi di Sanggau, Jumat (9/9). 

BACA JUGA: Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Madura, Lihat Tersangkanya Bejibun!

Perwira menengah Polri ini menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal pada Rabu (7/9) sekitar pukul 13.00 WIB. 

Saat itu, anggota Unit Reskrim Polsek Entikong mendapat informasi akan adanya rencana pengiriman narkoba sabu-sabu dari wilayah Malaysia ke Indonesia lewat Kecamatan Entikong. 

Informasi itu kemudian disampaikan kepada Satuan Narkoba Polres Sanggau.  

Kemudian, Satnarkoba Polres Sanggau bersama Unit Reskrim Polsek Entikong menindaklanjuti informasi itu.  

Lalu, sekitar pukul 20.00 WIB, Rabu (7/9), tim melakukan penangkapan terhadap S. 

“Dari informasi itu, maka tim kami langsung melakukan penyelidikan dan sekitar 20.00 WIB tim gabungan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial Sa beserta barang bukti sabu-sabu sebanyak empat kilogram," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Sa merupakan salah seorang warga Dusun Tanjung Wangi, Desa Rasau Jaya, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar. 

Selain menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak empat kilogram, kami juga menyita satu unit kendaraan roda dua, dua unit handphone, dan uang tunai Rp 700 ribu," ujarnya.

Menurut dia, tersangka mengaku dijanjikan upah Rp 50 juta oleh seseorang berinisial BR apabila sabu-sabu itu sampai di Kota Pontianak. 

Tersangka juga mengaku baru pertama kali sebagai kurir membawa sabu-sabu ke Pontianak. 

"Tersangka diancam Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata AKBP Ade Kuncoro.

Adapun Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 berbunyi, “Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 beratnya melebihi lima gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 ditambah sepertiga).”

Sementara, Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi, “Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20  tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 ditambah sepertiga. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler