jpnn.com, JAKARTA - Seniman senior Sudjiwo Tejo mengkritik vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis, atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah senilai Rp 300 triliun.
Melalui unggahan di akun Instagram miliknya, Sudjiwo Tejo menilai vonis itu tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai ratusan triliun.
BACA JUGA: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Sudjiwo Tejo Beri Kritikan Tajam, Begini Katanya
"Korupsi 300T cuma dihukum 6,5 tahun penjara dan bangsamu bingung?" tulis Sudjiwo Tejo, Jumat (27/12).
Sudjiwo Tejo lantas mengaitkan putusan itu dengan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada Januari 2025.
BACA JUGA: KY Bakal Dalami Putusan Hakim soal Vonis 6 Tahun Harvey Moeis
Pemain film Mangkujiwo ini menyebut bahwa vonis tersebut "adil" jika dihitung berdasarkan persentase PPN.
Dia, bahkan menyebutkan secara matematis bahwa hukuman yang ideal seharusnya 45,17 tahun penjara, tetapi hanya diambil 12 persen dari jumlah itu.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Rispo Bongkar Aib, Polda Metro Jaya Rotasi Besar-besaran
"Hukumannya sudah adil: 45,17 tahun penjara, tetapi cuma diambil 12 persennya karena konsisten dengan PPN. Jadilah 6,5 tahun penjara," tulisnya dengan nada sarkastik.
Tidak berhenti di situ, Sudjiwo juga mengkritik pemerintah yang dinilainya lebih fokus pada kebijakan memungut pajak dari rakyat daripada memberantas korupsi.
"Mari terus tumbuh jadi bangsa yang konsisten majakin rakyat ketimbang ngerampas harta koruptor. Konsisten itu adiluhung. Sangat luhur," lanjut Sudjiwo.
Sebelumnya, vonis terhadap Harvey Moeis memicu kritik publik, mengingat skala kerugian negara yang begitu besar.
Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Jika tidak dipenuhi, harta bendanya akan disita dan dilelang. Namun, Sudjiwo Tejo menilai bahwa sanksi ini masih jauh dari memadai untuk memberi efek jera. (jlo/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh