Sufmi Dasco Kritik Mendag Lutfi, HET Minyak Goreng Dicabut Bukti Tak Berpihak ke Rakyat

Sabtu, 19 Maret 2022 – 08:46 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengkritik Mendag Lutfi karena membuat kebijakan tak berpihak ke rakyat dengan mencabut HET minyak goreng Foto: ilustrasi/Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengkritik langkah Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan.

Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan ketidakberpihakan pemerintah kepada rakyat.

BACA JUGA: Ustaz Felix Siauw Sentil BNPT: Mafia Minyak Goreng Kok Enggak Dianggap Radikal?

Kebijakan HET minyak goreng sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022.

"Pencabutan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 itu menunjukkan bahwa keberpihakan Menteri Perdagangan bukan kepada rakyat, tapi kepada pengusaha," kata Dasco melalui keterangan tertulis yang diterima Sabtu (19/3).

BACA JUGA: Harga Minyak Goreng 1 Liter Rp 20 Ribu, Kemasan Lebih Gila Lagi, Bu Susi Kaget

Menurut Dasco, pemerintah semestinya dapat mengambil langkah tegas dalam mengatasi masalah minyak goreng berbekal Permendag Nomor 6 Tahun 2022.

Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) itu mengatakan sejak awal DPR telah mengingatkan agar jangan sampai Permendag Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur harga minyak goreng hanya menjadi kebijakan hanya di atas kertas.

BACA JUGA: Harga Minyak Goreng 1 Liter Hari Ini Makin Ngeri, Melihat Angkanya Bisa Jantungan, Bun

“Faktanya, kebijakan ini tidak bisa menyelesaikan persoalan minyak goreng,” tegasnya.

Dasco juga menyinggung klaim Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait surplus pasokan minyak goreng di hampir seluruh wilayah di Sumatra.

Di Sumatera Utara pada periode 14 Februari hingga 16 Maret misalnya, pasokan minyak goreng mencapai 60 juta liter.

Namun, barang itu tidak ada di pasar maupun supermarket.

Menurutnya, berbekal Permendag Nomor 6 Tahun 2022 pemerintah bisa ambil langkah tegas.

Pemerintah tinggal memerintahkan produsen Crude Palm Oil (CPO) untuk melakukan Domestik Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) ke perusahaan minyak goreng.

“Kalau CPO-nya tidak jalan, pemerintah harus berani cabut HGU perusahaan kelapa sawit itu. Perusahaan minyak goreng juga bisa dicabut izinnya kalau tidak memproduksi minyak goreng yang sesuai kebutuhan rakyat,” kata Dasco.

Politisi Partai Gerindra itu juga mengaku prihatin dengan adanya masyarakat yang meninggal dunia akibat antre minyak goreng, padahal Indonesia merupakan negara produsen minyak kelapa sawit.

Karena itu Dasco mendorong agar seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, kepolisan, dan DPR bergandengan tangan untuk menyelesaikan persoalan minyak goreng di Tanah Air.

"Ini ibarat rakyat mati di lumbung padi. Negara kita adalah salah satu produsen utama CPO dunia, tapi kenapa timbul persoalan kelangkaan minyak goreng. Untuk itu, pemerintah diminta tegas kepada oknum pengusaha nakal," tegas legislator dari Dapil Banten III itu.

Sebelumnya, Mendag Muhammad Lutfi memberlakukan kebijakan baru untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng dengan mencabut ketentuan HET minyak goreng kemasan.

Otomatis, harga eceran minyak goreng kemasan akan dilepas ke mekanisme pasar.

Hal ini yang membuat minyak goreng mendadak berlimpah, tetapi harganya meroket.

Meski HET minyak goreng kemasan dicabut, pemerintah tetap menerapkan HET minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram yang akan disubsidi melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit (BPDPKS).

"Pada 16 Maret telah ditentukan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 yang mencabut Permendang Nomor 06 tentang harga eceran tertinggi minyak goreng dan Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tersebut baru dan sudah diundangkan," kata Lutfi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (17/3). (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler