jpnn.com, JAKARTA - Hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan perpanjangan surat keterangan terdaftar alias SKT ormas FPI (Front Pembela Islam).
Ketua Tim Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro mengatakan, sekarang ini media sosial tengah diramaikan perang tagar #BubarkanFPI dan #SaveFPI.
BACA JUGA: Sugito: Tanpa Perlu Mendaftar ke Pemerintah, FPI Masih Bisa Beraktivitas
Menurut Sugito, tak sulit bagi Presiden Jokowi untuk membubarkan FPI. Pasalnya, hanya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017, memungkinkan pemerintah untuk membubarkan ormas tanpa melalui proses pengadilan.
"Pembubaran dapat dimaknai bahwa Kementerian Dalam Negeri mencabut surat keterangan terdaftar dan Kementerian Hukum dan HAM mencabut atau membekukan badan hukum ormas tanpa proses peradilan sebagaimana dimaksud UU Nomor 16 Tahun 2017. Untuk sampai kepada level beleid ini, harus dapat dibuktikan lebih dahulu bahwa ormas tersebut memiliki ideologi selain Pancasila dan terbukti mengganggu ketertiban umum dan keamanan negara,” terang Sugito kepada JPNN, Jumat (2/8).
BACA JUGA: Munarman Minta Mendagri Beber Syarat Apa Saja yang Belum Dipenuhi FPI
Sementara itu, fakta yang sebenarnya terjadi adalah izin ormas FPI terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 dan sudah habis masa berlakunya pada 20 Juni 2019. Mendagri, kata Sugito sebenarnya masih menunggu kelengkapan persyaratan sebagai syarat perpanjangan izin FPI.
BACAJUGA: Yusril Ihza Mahendra Gulirkan Ide Anyar soal Masa Jabatan Presiden
BACA JUGA: FPI Merasa Pemerintah Pilih Kasih dengan Ormas Lain
"Namun demikian justru Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa kemungkinan pemerintah untuk tak memperpanjang izin FPI sebagai organisasi masyarakat,”sambung dia. Diketahui, Presiden Jokowi menyatakan memang membuka kemungkinn tidak memperpanjang SKT FPI, berdasar pertimbangan ideologis dan keamanan.
Secara yuridis, Sugito menuturkan, sebenarnya ada ketegasan hukum dalam Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 bahwa sebagai bagian dari kebebasan berserikat menurut UUD 1945, maka ormas dapat mendaftarkan kepada instansi yang berwenang dan dapat juga tidak mendaftarkan izinnya, tetapi negara tidak dapat menyatakannya sebagai organisasi terlarang dan juga tidak dapat melarang ormas untuk melakukan kegiatannya, sepanjang kegiatannya tidak melanggar ketertiban umum dan melawan hukum.
"Dari sini jelas bahwa FPI tidak perlu mendaftarkan izinnya, apalagi pemerintah tidak memperpanjang izinnya sebagaimana pernyataan Jokowi. FPI sebagai ormas tetap saja bisa menjalankan kegiatannya. Dengan demikian tidak ada kandungan makna dari tekanan pihak yang tak senang untuk mendorong pembubaran FPI. Pasalnya, tidak ada alasan yuridis yang kuat untuk membubarkannya sebagaimana pemerintah membubarkan PKI,” kata Sugito menegaskan. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perpanjangan Izin FPI Belum Terbit, Dahnil Bilang Begini
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan