Suhardi Bacok Sang Istri Lantaran Tak Terima Diusir dari Rumah

Rabu, 24 Juni 2020 – 15:49 WIB
Tersangka KDRT Suhardi saat berada di Mapolres Barito Utara, Muara Teweh, Selasa (23-6-2020). Foto: ANTARA/HO-Satreskrim Polres Barito Utara

jpnn.com, MUARA TEWEH - Suhardi alias Kurat, 45, warga Jalan Rapen Raya RT 25 Kelurahan Lanjas Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi usai membacok istrinya dengan senjata tajam.

Akibat kejadian itu, sang istri mengalami luka-luka di tangan.

BACA JUGA: Dua Mahasiswa Tertangkap Basah Berbuat Terlarang, Mengaku sudah Tiga Kali

"Pelaku ditangkap saat berada di Mapolres Barito Utara, Selasa (23/6) sekitar pukul 13.00 WIB, atau pada saat dia menyerahkan diri," kata Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Kristanto Situmeang di Muara Teweh, Rabu.

Tersangka melakukan KDRT terhadap istrinya bernama Kariati, 32, pada Selasa (16/6) pukul 22.00 WIB di dalam rumah mereka, Jalan Rapen Raya RT 25 Muara Teweh.

BACA JUGA: Berita Terkini Soal Perburuan Makhluk Pengisap Darah, Ada Gua Angker di Balik Air Terjun

Penganiayaan ini terjadi karena tersangka sakit hati mau diusir istrinya. Ketika itu tersangka sempat memukul istrinya, lalu meminta maaf.

Namun, bukannya dimaafkan, melainkan istrinya menjadi marah sampai baju-baju suaminya dikeluarkan semua dari dalam rumah.

BACA JUGA: Usai Habisi Nyawa Istri, Suami Nekat Bacok Tangan Sendiri hingga Nyaris Putus

Karena emosi, tersangka mengambil senjata tajam jenis parang dan membacok istrinya di tangan sebelah kanan dengan dua luka robek dan jari manis sebelah kiri hampir putus.

Setelah kejadian itu, tersangka langsung melarikan diri, sementara istri pelaku dilarikan ke RSUD Muara Teweh untuk mendapat perawatan secara intensif.

Tersangka lalu mendatangi Mapolres Barito Utara untuk menyerahkan diri. Pada saat itu langsung ditangkap tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, kata dia, didapat bukti permulaan yang cukup bahwa tersangka diduga keras melakukan KDRT.

Kristanto menyebutkan barang bukti berupa parang beserta kumpang (sarung) terdapat tali nilon warna biru milik tersangka, baju warna merah, selimut, dan seprei berlumuran darah milik korban.

BACA JUGA: Pria yang Anunya Dipotong Kakak Pacarnya Itu Ditetapkan sebagai Tersangka

Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler