Dua Mahasiswa Tertangkap Basah Berbuat Terlarang, Mengaku sudah Tiga Kali

Selasa, 23 Juni 2020 – 19:05 WIB
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata (tengah) menunjukkan barang bukti berupa ganja kering yang disita dari tersangka RW dan MS, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (23/6). Foto: ANTARA/HO-Humas PolrestaMalang

jpnn.com, MALANG - Dua orang mahasiswa berinisial RW, 25, dan MS, 26, tertangkap basah tengah berbuat terlarang di tempat tinggal mereka di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.

Keduanya ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis ganja. Buktinya, polisi mengamankan barang bukti ganja kurang lebih empat kilogram.

BACA JUGA: 9 Bangkai Ayam Dikubur dengan Kain Kafan di Makam, Masing-masing Ada Foto Cewek, Oh Ternyata

"Menurut pengakuan tersangka RW, dan MS, yang merupakan mahasiswa, ganja tersebut didapatkan dari tersangka ABD, yang saat ini masih dalam pencarian," kata

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata di Kota Malang, Selasa.

BACA JUGA: Kakek Ini Empat Kali Cabuli Pembantu, Ternyata Begini Modusnya

Terbongkarnya kasus tersebut bermula dari ditangkapnya tersangka RW yang kedapatan menyimpan ganja kering sebanyak 80,32 gram di tempat tinggalnya di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Dari hasil penangkapan tersebut, lanjut Leo, Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan pengembangan dan menangkap tersangka kedua berinisial MS, di Kecamatan Sukun, dengan barang bukti 3,43 kilogram ganja kering.

BACA JUGA: Makhluk Haus Darah di Taput Teridentifikasi, Begini Penjelasan BBKSDA

"Ganja yang disimpan saudara MS tersebut, berada dalam empat bungkus besar. Mereka mengaku mendapatkan ganja itu, dengan cara 'diranjau'," ucap Leo.

Istilah sistem ranjau mengacu pada cara distribusi barang haram tersebut, di mana antara bandar besar dan pengedar tidak melakukan pertemuan secara langsung.

Setelah ada kesepakatan, akan diletakkan di suatu tempat yang telah disepakati untuk diambil pengedar.

Leo menambahkan, menurut pengakuan tersangka, mereka jadi pengedar ganja kering sejak Januari 2020.

Para tersangka mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta per kilogram dari ganja yang mereka jual.

Sejauh ini, RW dan MS mengaku sudah tiga kali melakukan penjualan ganja di wilayah hukum Polresta Malang Kota.

Pada Januari 2020, para tersangka mendapatkan pasokan sebesar dua kilogram ganja, yang terus meningkat hingga 4 kilogram pada Mei 2020.

Akibat perbuatannya, tersangka RW dikenai pasal 111 ayat 1 dan 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6-20 tahun penjara serta denda Rp10 miliar.

BACA JUGA: Bidan BND Terekam CCTV Melakukan Perbuatan Terlarang

Sedangkan MS dikenai pasal 111 ayat 2 dengan ancaman penjara 5-20 tahun dan denda Rp8 miliar.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler