Suharto-Enang Dituntut 5 Tahun Penjara

Kasus Suap BPK Jabar

Senin, 18 Oktober 2010 – 13:32 WIB
JAKARTA - Mantan Kepala Sub Auditorat BPK Jabar III, Suharto dan rekannya sesama auditor BPK, Enang Hernawan sama-sama dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan tim jaksa penuntut umum KPK yang dipimpin, Rudy Margono dalam Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (18/10).

Kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut untuk melunasi uang pengganti sesuai pasal 17 jo pasal 18 UU Pemberantasan TipikorSuharto diminta membayar Rp150 juta yang dikompensasikan dengan uang yang disita darinya sebesar Rp150 juta.

Sementara, Enang diminta membayar sebesar Rp50 juta dikompensasikan dengan barang bukti uang yang sudah disetornya ke kas daerah Rp 50 juta.

"Apabila dalam satu bulan setelah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap, keduanya tidak melunasi, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," kata Margono

BACA JUGA: Tujuh Ditangkap, Warga NTT Diburu

Sementara jika terdakwa tidak dapat mencukupi jumlah tersebut, keduanya akan dipenjara tiga tahun.

Menanggapi tuntutan ini, penasehat hukum terdakwa, Junimart Girsang meminta majelis hakim memberikan waktu satu minggu guna menyiapkan pleidoi
"Terdakwa juga nanti akan membuat pleidoi sendiri," ujarnya

BACA JUGA: Wako Bekasi Emosi di Sidang Korupsi

Majelis hakim yang diketuai Jupriadi kemudian mempersilakan penasehat hukum dan terdakwa mempersiapkan diri
Sidang direncanakan akan dilanjutkan pekan depan

BACA JUGA: SBY-Boediono Bawa Menteri Sambangi MPR



Sebagaimana diberitakan sebelumnya,  Suharto bersama rekannya auditor BPK, Enang Hermawan diduga telah menerima uang dari pejabat Pemkot Bekasi sebesar Rp400 juta.

Uang itu diduga sebagai imbalan agar Pemkot Bekasi meraih opini wajar tanpa pengecualian dalam pemeriksaan keuangan tahun 2009Dana Rp400 juta dari pejabat Pemkot Bekasi itu diberikan dalam dua tahap masing-masing Rp200 juta.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jemaah Wafat Usai Salat di Nabawi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler