Tuntutan itu dibacakan tim jaksa penuntut umum KPK yang dipimpin, Rudy Margono dalam Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (18/10).
Kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut untuk melunasi uang pengganti sesuai pasal 17 jo pasal 18 UU Pemberantasan TipikorSuharto diminta membayar Rp150 juta yang dikompensasikan dengan uang yang disita darinya sebesar Rp150 juta.
Sementara, Enang diminta membayar sebesar Rp50 juta dikompensasikan dengan barang bukti uang yang sudah disetornya ke kas daerah Rp 50 juta.
"Apabila dalam satu bulan setelah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap, keduanya tidak melunasi, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," kata Margono
BACA JUGA: Tujuh Ditangkap, Warga NTT Diburu
Sementara jika terdakwa tidak dapat mencukupi jumlah tersebut, keduanya akan dipenjara tiga tahun.Menanggapi tuntutan ini, penasehat hukum terdakwa, Junimart Girsang meminta majelis hakim memberikan waktu satu minggu guna menyiapkan pleidoi
BACA JUGA: Wako Bekasi Emosi di Sidang Korupsi
Majelis hakim yang diketuai Jupriadi kemudian mempersilakan penasehat hukum dan terdakwa mempersiapkan diriBACA JUGA: SBY-Boediono Bawa Menteri Sambangi MPR
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Suharto bersama rekannya auditor BPK, Enang Hermawan diduga telah menerima uang dari pejabat Pemkot Bekasi sebesar Rp400 juta.
Uang itu diduga sebagai imbalan agar Pemkot Bekasi meraih opini wajar tanpa pengecualian dalam pemeriksaan keuangan tahun 2009Dana Rp400 juta dari pejabat Pemkot Bekasi itu diberikan dalam dua tahap masing-masing Rp200 juta.(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jemaah Wafat Usai Salat di Nabawi
Redaktur : Tim Redaksi