Mochtar kembali menegaskan bahwa dia tidak tahu siapa pencetus ide, serta dia pun tidak pernah memerintahkan jajarannya untuk itu
BACA JUGA: SBY-Boediono Bawa Menteri Sambangi MPR
"Secara lisan ataupun tertulis, saya tidak pernah menyuruh mengumpulkan uang," katanya.Jaksa sendiri lantas menganggap hal tersebut 'aneh bin ajaib', sebab menurutnya tidak mungkin jika setingkat staf membuat kebijakan tanpa diketahui pejabat yang lebih tinggi
Menurut Mochtar, terkait penyerahan uang kepada BPK, dia tidak pernah dilapori oleh anak buahnya
BACA JUGA: Jemaah Wafat Usai Salat di Nabawi
Namun katanya pula, itu bukan berarti stafnya di Bekasi memang tidak pernah melapor kepadanya untuk semua kegiatan.Di awal kesaksiannya, Mochtar sendiri mengaku sedih atas kejadian ini
BACA JUGA: Diduga Asusila, Perawat Haji Didenda Rp25 Juta
Seharusnya saya tahu, tetapi tidak ada yang laporan," katanya.Mochtar juga menyebutkan, dirinya memang pernah menginstruksikan jajarannya untuk berupaya meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan membenahi administrasiNamun pembenahan administrasi ini menurutnya, bukan cuma demi opini WTP, melainkan juga demi keamanan jajaran dalam setiap pemeriksaan.
"Saya tidak pernah bicara duit soal WTP, demi Allah!" katanya lagi sambil bersumpahMenanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim Jupriadi menegaskan, bahwa saksi sebelumnya sudah disumpahMengenai apakah keterangan yang disampaikan benar atau tidak, nanti hakim akan menilainya.
Dalam kesempatan ini, Mochtar bersaksi untuk dua terdakwa pegawai Pemkot Bekasi, yaitu Kepala Inspektorat Herry Lukmantohari, serta Kabid Aset Herry SupardjanPada persidangan sebelumnya, terungkap bahwa SKPD Pemkot Bekasi mengumpulkan dana masing-masing senilai Rp 20 juta, yang kemudian diduga diberikan kepada auditor BPK demi meraih opini WTP(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panda Siapkan Upaya Hukum Lanjutan
Redaktur : Tim Redaksi