Wako Bekasi Emosi di Sidang Korupsi

Senin, 18 Oktober 2010 – 12:38 WIB
JAKARTA - Wali Kota (Wako) Bekasi, Mochtar Muhammad, tampak emosi saat bersaksi dalam sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (18/10)Saat dicecar jaksa tentang siapa pencetus ide pemberian uang suap kepada BPK, dia beberapa kali berbicara dengan nada tinggi.

Mochtar kembali menegaskan bahwa dia tidak tahu siapa pencetus ide, serta dia pun tidak pernah memerintahkan jajarannya untuk itu

BACA JUGA: SBY-Boediono Bawa Menteri Sambangi MPR

"Secara lisan ataupun tertulis, saya tidak pernah menyuruh mengumpulkan uang," katanya.

Jaksa sendiri lantas menganggap hal tersebut 'aneh bin ajaib', sebab menurutnya tidak mungkin jika setingkat staf membuat kebijakan tanpa diketahui pejabat yang lebih tinggi
"Saya sudah tegaskan, saya sama sekali tidak tahu!" ujar Mochtar lagi, dengan suara tinggi.

Menurut Mochtar, terkait penyerahan uang kepada BPK, dia tidak pernah dilapori oleh anak buahnya

BACA JUGA: Jemaah Wafat Usai Salat di Nabawi

Namun katanya pula, itu bukan berarti stafnya di Bekasi memang tidak pernah melapor kepadanya untuk semua kegiatan.

Di awal kesaksiannya, Mochtar sendiri mengaku sedih atas kejadian ini
"Sedih saya, Yang Mulia

BACA JUGA: Diduga Asusila, Perawat Haji Didenda Rp25 Juta

Seharusnya saya tahu, tetapi tidak ada yang laporan," katanya.

Mochtar juga menyebutkan, dirinya memang pernah menginstruksikan jajarannya untuk berupaya meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan membenahi administrasiNamun pembenahan administrasi ini menurutnya, bukan cuma demi opini WTP, melainkan juga demi keamanan jajaran dalam setiap pemeriksaan.

"Saya tidak pernah bicara duit soal WTP, demi Allah!" katanya lagi sambil bersumpahMenanggapi hal ini, Ketua Majelis Hakim Jupriadi menegaskan, bahwa saksi sebelumnya sudah disumpahMengenai apakah keterangan yang disampaikan benar atau tidak, nanti hakim akan menilainya.

Dalam kesempatan ini, Mochtar bersaksi untuk dua terdakwa pegawai Pemkot Bekasi, yaitu Kepala Inspektorat Herry Lukmantohari, serta Kabid Aset Herry SupardjanPada persidangan sebelumnya, terungkap bahwa SKPD Pemkot Bekasi mengumpulkan dana masing-masing senilai Rp 20 juta, yang kemudian diduga diberikan kepada auditor BPK demi meraih opini WTP(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panda Siapkan Upaya Hukum Lanjutan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler