Suherman Diciduk Polisi Lantaran Obok-obok Anu Kekasihnya

Selasa, 01 Mei 2018 – 17:58 WIB
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BEKASI - Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil meringkus Suherman alias Herman, warga Kabupaten Bekasi, Selasa (1/5).

Pria berusia 27 tahun tersebut ditangkap lantaran mencabuli anak di bawah umur berinisial YA, 17, di Kampung Penggilingan Tengah, Babelan, Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA: Pengakuan Bocah Korban Kakek Bejat: Anu Saya Disentuh

Menurut Kapolres Metro Bekasi Kombes Candra Sukma Kumara, pelaku adalah pacar korban. Dalam aksinya, pelaku ini berjanji akan menikahi korban.

“Pelaku ini beraksi pada awal April 2018 lalu. Ketika korban pulang sekolah, dia janjian untuk bertemu dengan tersangka,” kata Candra dalam keterangannya, Selasa (1/5).

BACA JUGA: Kisah Pilu Bunga Diajak 3 Pria Bejat ke Vila

Setelah bertemu, kemudian pelaku mengajak korban ke rumah orangtuanya di Kampung Penggilingan Tengah.

"Di sana korban disuruh masuk ke rumah. Selanjutnya pelaku merayu akan menikahi korban,” kata Candra lagi.

BACA JUGA: Pencabul 8 Anak Merintih, Mukanya Bengep

Usai termakan janji manis, pelaku langsung mencabuli korban dengan cara mencium, serta memasukan jari ke kemaluan korban.

Aksi cabul korban hanya sampai di situ, tak sampai pada berhubungan badan karena ada teman korban yang melihat.

Sesudahnya, pelaku langsung mengancam korban agar tak menceritakan kejadian itu ke orangtuanya.

Kalau sampai menceritakan, pelaku mengancam menyebarkan foto bugil korban ke media sosial.

Tapi setelah beberapa hari, korban akhirnya menceritakan kejadian itu ke orangtuanya. “Oleh orang tua korban, langsung diantar ke Polsek Babelan untuk melapor polisi,” tutur Candra.

Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Babelan bergerak melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku diringkus di Kampung Penggilingan Tengah, pada Minggu (22/4).

Sebagai barang bukti, petugas menyita hasil visum dengan nomor: R/470/VER-PPT-KSA/IV/2018/Rumkit Bhay Tk I, baju seragam sekolah, rok seragam sekolah, celana panjang, jaket, bra, dan celana dalam.

Atas ulahnya, kini pelaku ditahan dan dijerat Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 atau Pasal 81 Ayat (2) atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. (mg1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dijanjikan Nikah, Pelajar MTs Dibawa Kabur dan Digarap Habis


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pencabulan   Bekasi  

Terpopuler