Suhud Tolak Kebijakan Vaksin Covid-19 Berbayar

Senin, 08 Januari 2024 – 14:50 WIB
Anggota Komisi B DPRD DKI Suhud Alynudin dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dengan agenda pelantikan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPRD Provinsi DKI sisa masa jabatan 2019-2024 di Jakarta, Senin (8/1/2024). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin menolak kebijakan vaksin Covid-19 berbayar, yang seharusnya mulai diterapkan pada awal Januari 2024.

Suhud menyampaikan penolakan itu saat melakukan interupsi dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dengan agenda pelantikan pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta sisa masa jabatan 2019-2024 di Jakarta, Senin (8/1).

BACA JUGA: Dinkes Palembang Butuh Vaksin Covid-19 Tambahan untuk Vaksinasi Booster Kedua

"Mewakili konstituen saya, pemilih saya di daerah Cilincing, Koja, Kelapa Gading, dan Kepulauan Seribu, saya tidak setuju diberlakukannya vaksin berbayar bagi warga Jakarta," katanya.

Suhud mengatakan bahwa pembayaran vaksin Covid-19 tidak layak dibebankan kepada masyarakat.

BACA JUGA: Malaysia Tetapkan Harga Vaksin Berbayar, Sinovac Paling Mahal

Dia menekankan hal tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.

"Jadi, tidak layak rakyat menanggung beban itu. Seharusnya beban (karena) pandemi ini menjadi tanggung jawab pemerintah yang merupakan amanat dari undang-undang bahwa ada perlindungan kesehatan untuk rakyat," ungkapnya.

BACA JUGA: PKS: Vaksin Berbayar Rawan Penyimpangan, Hati-Hati!

Pasal 28H Ayat 1 UUD NRI 1945 menyebutkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Negara wajib untuk menyediakannya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Rizka Andalucia menyampaikan vaksin berbayar atau mandiri bisa didapatkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi Covid-19.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Pilihan.

Lalu, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu menyampaikan vaksinasi Covid-19 tetap berlaku gratis untuk kelompok masyarakat rentan mulai 1 Januari 2024. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler