jpnn.com, SUKABUMI - Kabupaten Sukabumi menjadikan pertanian sebagai sektor yang tidak kalah penting jika dibandingkan dengan sektor industri dan sektor-sektor lainnya. Karena pertanian adalah penunjang utama lahan pangan masyarakat, Sukabumi siap Implementasikan segala bentuk peraturan terkait pencegahan alih fungsi pertanian.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy mengatakan, lahan pangan kini semakin banyak tergerus oleh pembangunan di berbagai daerah. Naik itu dijadikan area industri, area pariwisata buatan hingga perumahan.
BACA JUGA: Kementan dan Alumni IPB Dorong ABGC untuk Pembangunan Pertanian
"Kemajuan pembangunan itu perlahan menyulap lahan-lahan pertanian menjadi pabrik, pemukiman dan lain-lain. Sehingga dibutuhkan peraturan untuk melindunginya dan daerah harus tegas melaksanakannya," kata Sarwo Edhy, Jumat (29/11).
Kementan mengapresiasi langkah Kabupaten Sukabumi yang telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) untuk mendukung Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
BACA JUGA: Pembangunan Embung Masih Diperlukan untuk Pertanian
"Sebab kuncinya memang ada di daerah masing-masing. Bila daerah tidak peduli dengan hal ini, maka berarti daerah tersebut tidak peduli dengan masa depan pangan masyarakatnya," ujar Sarwo Edhy.
Pada bulan September 2019 kemarin, lanjut Sarwo Edhy, Pemerintah Pusat sudah menerbitkan Perpres 59 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Lahan Sawah. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Pusat sangat konsen terhadap sektor pertanian khususnya pangan.
BACA JUGA: Kementan Ingin Penyaluran KUR Sektor Pertanian Tumbuh
"Dengan Perpres ini, pemerintah benar-benar ingin mempertahankan lahan sawah yang ada, jangan sampai terus berkurang. Kalau bisa harus semakin bertambah," cetus Sarwo Edhy.
Kasi pengelolaan lahan dan air Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi Gilar M Akmal mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya dalam perlindungan-perlindungan lahan pertanian. Terutama lahan sawah dengan menerbitkan beberapa regulasi.
"Di antaranya Perda No 8 Tahun 2014 tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Perbup No 21 Tahun 2017 Tentang Alih Fungsi Lahan sawah,” sebut Gilar.
Gilar mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga siap mensosialisasikan Perpres 59 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Lahan Sawah dan UU No 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
"Tahun 2020 kami akan mensosialisasikan Perpres dan UU tersebut kepada setiap Lecamatan dan Desa. Nanti kami akan breakdown ke setiap Kecamatan dan desa-desa, lahan mana saja yang harus dilindungi," pungkasnya.(adv/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi