jpnn.com, BANGKA TENGAH - Kapolres Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Banga Belitung AKBP Slamet Ady Purnomo membeberkan modus kejahatan dua pria berinisial AN (40) dan SN (38) di sekitar objek wisata Sumur Tujuh, Kecamatan Koba.
Menurut AKBP Slamet, AN dan SN yang sudah ditangkap tim Polres Bangka Tengah mengaku sebagai anggota Polri alias polisi gadungan guna memuluskan aksinya.
BACA JUGA: Irjen Martuani Ungkap Alasan Bandar Narkoba Ini Sengaja tidak Ditembak, Oh Ternyata
Keduanya juga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap korban yang diketahui bernama Sukardi (18), pengunjung di tempat wisata Sumur Tujuh.
"Dua pelaku berinisial AN dan SN, keduanya berdomisili di Kecamatan Koba, kami tangkap setelah menindaklanjuti laporan korban atas nama Sukardi," kata AKBP Slamet Ady Purnomo, di Koba, Jumat (12/2).
BACA JUGA: Pernyataan Jokowi Minta Kritik Diungkit, Bang Ruhut Bereaksi
Menurut Slamet, AN dan SN melakukan pemerasan terhadap Sukardi pada 15 Januari 2021, namun baru tertangkap beberapa hari yang lalu.
"Sukardi menjadi korban pemerasan berawal saat sedang duduk santai di kawasan wisata Sumur Tujuh, dihampiri dua pelaku yang mengaku anggota polisi dan meminta uang senilai Rp 300 ribu kepada korban," jelas Slamet.
BACA JUGA: Waspada, Ular Piton Raksasa Masih Berkeliaran di Sekitar Pintu Air Petamburan
Sukardi yang saat itu di bawah ancaman mengaku tidak memiliki uang senilai sebesar yang diminta kedua pelaku.
Namun, AN dan SN tetap memeras korban dengan mengambil satu unit telepon genggam milik Sukardi.
"Awalnya dua pelaku meminta uang Rp 300 ribu, namun korban tidak memiliki uang, dan kedua pelaku meminta korban mencari uang sesuai permintaan pelaku," jelasnya.
Kedua pelaku lantas memaksa Sukardi menjemput uang yang mereka minta ke rumahnya.
Saat itu, korban terpaksa menuruti keinginan kedua polisi gadungan itu karena telepon genggamnya dirampas sebagai jaminan.
"Korban pun pulang mengambil uang, setelah kembali ke lokasi ternyata pelaku sudah tidak ada lagi, dan membawa kabur telepon genggam korban seharga Rp 4 juta," ucap Slamet.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah berikut barang bukti satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor yang digunakan AN dan SN untuk menjalankan aksi kejahatannya.
"Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," pungkas AKBP Slamet.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam