Suket Dipalsukan Cawagub Papua, Pria ini buat Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo

Kamis, 14 November 2024 – 19:00 WIB
Samuel Fritsko Jenggu saat menunjukkan suket yang dipakai mengatasi namakan JB Cawagub Papua. foto: Ridwan/jpnn

jpnn.com, PAPUA - Samuel Fritsko Jenggu mulai bersuara mengenai kasus dugaan dokumen palsu yang digunakan salah satu calon gubernur Papua atas nama YB.

Samuel adalah pemilik asli Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor: 539/SK/HK/08/2024/PN-JAP, dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 540/SK/HK/08/2024/PN-JAP.

BACA JUGA: DPP NasDem Tunjuk Sosok Milenial Ini Jabat Ketua DPRD Papua Pegunungan

Dia membuat surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, dan Kapolda Papua, Irjen Patrige R. Renwarin untuk menindaklanjuti kasus ini karena hak politiknya kini terancam hilang.

“Setelah saya melihat proses demi proses yang sudah berjalan, bagian ini sangat merugikan saya karena dengan digunakannya nomor registrasi saya oleh Pengadilan Negeri Jayapura, kemudian barcode yang sudah tidak bisa lagi digunakan pada saat saya scan ternyata tidak terdaftar. Bagian ini sangat merugikan saya,” kata Samuel Fritsko Jenggu di Kota Jayapura, Kamis (7/11).   

BACA JUGA: Berdemonstrasi di Kedubes AS, Aktivis Tolak Campur Tangan Asing dalam PSN dan Urusan Papua

Samuel mengaku sudah melapor ke Polda Papua pada 12 Oktober 2024. Namun, sampai saat ini sama sekali belum ditindaklanjuti. 

Menurutnya, kasus dugaan dokumen palsu ini sudah disidangkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado. Namun keputusan pengadilan justru terlihat sama sekali tidak berpihak. 

BACA JUGA: Survei LSI: Willem Wandik-Aloysius Giyai Libas 3 Rivalnya di Pilgub Papua Tengah

“Jelas-jelas saya sangat dirugikan, sebab Suket tersebut akan saya gunakan sebagai persyaratan untuk melengkapi syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua kursi pengangkatan. Saya sendiri tidak mengerti kenapa Suket milik saya bisa digunakan salah satu calon wakil gubernur Papua. Saya sudah mencoba bertanya ke Pengadilan Jayapura. Alasannya cuma karena ada gangguan teknis. Yang menjadi pertanyaan, sistem online yang digunakan seperti apa?. Sepertinya ada permainan, ini tindakan sangat kurang bagus yang dilakukan Pengadilan Negeri Jayapura.,” ujarnya. 

Dia juga menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, yang tidak memeriksa secara detil, baik dan benar setiap dokumen calon gubernur dan wakil gubernur yang akan di unggah ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Tidak mungkin KPU dengan kapasitasnya tidak bisa mengklarifikasi atau mengecek kembali berkas (surat keterangan) yang digunakan salah satu calon wakil gubernur itu palsu. Sudah jelas data yang keluar bukan atau tidak sesuai dengan data salah satu calon gubernur, seharusnya yang bersangkutan (YB) sudah digugurkan pada saat proses perbaikan, tapi kenapa sampai dengan hari ini dalam aplikasi Silon KPU masih tetap menggunakan data milik saya,” tegasnya.  

Samuel Fritsko Jenggu juga meminta Kepala Kepolisian Daerah Papua untuk segera mengusut persoalan dan menindak tindak tegas sesuai hukum bila ada yang bersalah.

“Kalau saya saja sudah dibuat seperti ini, apalagi dengan orang lain. Saya tuntut keadilan, sebab saya memiliki hak yang sama dengan yang lain,” tegasnya. 

Dia mengaku heran dengan kebijakan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua yang tidak bisa mendeteksi secara jujur kesalahan yang dibuat YB, salah satu calon wakil gubernur Papua yang sudah jelas-jelas menggunakan Suket milik orang lain untuk kepentingan politik. 

“Kenapa KPU Barat Daya bisa membatalkan pencalonan salah satu calon gubernur Papua Barat Daya karena terbukti melakukan pelanggaran administrasi berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu. Sementara KPU dan Bawaslu Papua tidak mampu mengambil tindakan tegas ketika mengetahui kesalahan salah satu calon wakil gubernur Papua,” tegasnya. (mcr30/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler