jpnn.com, JAKARTA - Sukmawati Soekarnoputri telah mengajukan gugatan praperadilan guna mempersoalkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) Polda Jawa Barat untuk M Rizieq Shihab alias Habib Rizieq yang menjadi tersangka kasus dugaan penghinaan atas Pancasila. Putri Proklamator RI Bung Karno itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Sedangkan Habib Rizieq melalui Front Pembela Islam mempersoalkan Sukmawati dengan kasus dugaan penghinaan agama. Yakni terkait SP3 kasus dugaan Sukawati menista agama karena puisinya yang berjudul Ibu Indonesia.
BACA JUGA: Polri Akui Ada Anggotanya Datangi Kantor Pemuda Muhammadiyah
Polri pun tak bisa mengerem dua pihak itu mengajukan gugatan praperadilan. Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, mengajukan praperadilan merupakan hak.
"Nanti dilihat, sejauh mana mereka saling mempermasalahkan itu. SP3 hak. Praperadilan juga hak seseorang,” ujar Setyo di Mabes Polri, Kamis (18/10).
BACA JUGA: Tak Recoki Pemuda Muhammadiyah, Polri Tepis Tuduhan Dahnil
Namun, menurut jenderal Polri berbintang dua itu, belum tentu pengadilan mengabulkan gugatan praperadilan. Sebab, ada syarat-syarat tertentu bagi pihak yang mengajukan gugatan praperadilan.
"Dalam pengajuan praperadilan tidak hanya mengajukan ke pengadilan begitu saja. Ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Kami tunggu saja prosesnya," tandas dia.(cuy/jpnn)
BACA JUGA: Peluru Nyasar Sempat Bikin Lapangan Tembak Senayan Ditutup
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri: Kalau Penembak Jitu Sudah Kena Orang
Redaktur : Tim Redaksi