Sukmawati Juga Dilaporkan ke Bareskrim

Selasa, 19 November 2019 – 22:00 WIB
Sukmawati Soekarnoputri memberikan keterangan pers terkait puisi Ibu Indonesia, di Jakarta, Rabu (4/4). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan penghinaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri terus berlanjut. Setelah sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya, kini kasus kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Kini dia dilaporkan oleh Forum Pemuda Muslim Bima (FPMB) pada Selasa (19/11). Kuasa Hukum FPMB Dedi Junaedi mengatakan, mereka sengaja melaporkan Sukmawati karena telah membuat resah umat muslim.

BACA JUGA: Imbauan MUI buat Umat Islam soal Sukmawati Bandingkan Soekarno dengan Nabi

“Kami sertakqn alat bukti berupa tangkapan layar berisi pernyataan Sukmawati. Ada juga rekaman video pernyataan Sukmawati dalam bentuk CD,” ujar Dedi usai melaporkan Sukmawati.

Laporan ini sudah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/0983/XI/2019/BARESKRIM pada tanggal 19 November. Pasal yang dilaporkan yakni tentang dugaan tindak pidana Pasal 156a KUHP.

BACA JUGA: Sukmawati Menista Agama? Simak Pendapat Hukum Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia

Diketahui, sebelumnya Sukmawati telah dua kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus serupa.

Laporan pertama dibuat simpatisan Korlabi, Ratih Puspa Nusanti. Laporan itu teregister dengan nomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum pada 15 November 2019.

BACA JUGA: PA 212 Nilai Sukmawati Soekarnoputri Mempermalukan Bung Karno

Kemudian, laporan kedua dibuat seseorang bernama Irvan Noviandana. Laporannya teregister dengan nomor LP/7456/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 18 November 2019. (cuy/jpnn)


Redaktur : Adil
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler