Sukmawati Menista Agama? Simak Pendapat Hukum Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia

Senin, 18 November 2019 – 23:57 WIB
Sukmawati Soekarnoputri. (Foto: youtube/jpnn)

jpnn.com, JAKARTA - Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) merespons dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri, lantaran membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Ir. Soekarno.

Persoalan ini mendapat sorotan dari Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI, Chandra Purna Irawan, pascaviralnya video diduga Sukmawati mengeluarkan pernyataan dan atau pertanyaan yang dianggap Koordinator Bela Islam (Korlabi) telah menista agama Islam, dan melaporkannya ke polisi.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Pelajari Dugaan Sukmawati Menista Agama

Chandra melalui keterangan persnya yang diterima jpnn.com, Senin malam (18/11), mengutip pernyataan dan atau pertanyaan Sukmawati yang menjadi polemik tersebut:

"Sekarang saya mau tanya semua, yang berjuang di abad 20 itu, Nabi yang Mulia Muhammad atau Ir. Sukarno? Untuk kemerdekaan. Saya minta jawaban, siapa yang bisa jawab berdiri. Silakan anak-anak muda ayo jawab, enggak ada yang berani? Saya pengen laki-laki, karena radikalis kan banyaknya laki-laki. Coba kamu berdiri, siapa namanya,” ucap Sukmawati kepada salah seorang audiens.

BACA JUGA: PBNU: Pernyataan Sukmawati Tidak Ada Manfaatnya Sama Sekali

Chandra mengatakan ini sudah kali kedua Sukmawati mengeluarkan pernyataan yang dapat dinilai menyinggung perasaan umat Islam. Apabila pada kasus pertama dahulu belum ditindaklanjuti penegak hukum sebetulnya cukup menjadi peringatan dan pembelajaran baginya untuk tidak melakukan hal serupa.

Nah, karena hal itu terulang kembali oleh Sukmawati, maka dapat dinilai memenuhi unsur dengan sengaja dan/atau dengan maksud. Terlebih lagi memenuhi unsur dimuka umum. Apabila perbandingan tersebut disampaikan ke diri sendiri, hal itu tentu tidak akan menimbulkan masalah.

BACA JUGA: Ketum PPP Yakin Sukmawati Soekarnoputri Tak Berniat Merendahkan Nabi Muhammad

"Tapi ketika diucapkan di depan publik, maka dapat dinilai masuk dalam rumusan Pasal 156a KUHP yakni terkait penistaan agama. Pasal ini berada di bawah bagian ketertiban umum, makanya ada unsur di depan umum dengan sengaja atau maksud," ucap Chandra.

Dia mengatakan, perbuatan materiil yang diatur di dalam Pasal 156a di antaranya; melakukan perbuatan yang bersifat kebencian, permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan (terhadap ajaran dan simbol agama. Melakukan perbuatan itu dapat berupa ucapan, tindakan fisik, dengan wujud gerakan dari tubuh atau bagian dari tubuh, misalnya menginjak kitab suci suatu agama atau masuk tempat ibadah atau membandingkan simbol agama tetapi tidak sesuai norma kepatutan, norma kesopanan dan norma yang diatur oleh agama tersebut.

"Perbuatan tersebut dapat dikategorikan perbuatan penistaan agama berdasarkan pasal 156a KUHP, karena dapat dinilai mengandung sifat kebencian, permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan suatu ajaran dan atau simbol agama," jelas Sekjen LBH Pelita Umat ini.

Chandra menjelaskan bahwa sifat di sini artinya, perbuatan tersebut berdasarkan nilai-nilai spiritual yang dianut umat pemeluk agama, dapat ditafsirkan dan/atau diartikan oleh penganut agama yang bersangkutan sebagai memusuhi, menyalahgunakan atau menodai agama mereka.

Chandra dalam pendapat hukumnya mengatakan penodaan di sini mengadung sifat kebencian, penghinaan, melecehkan, meremehkan dari suatu ajaran dan simbol agama. Karena hal tersebut dapat saja menyakitkan perasaan bagi umat pemeluk agama yang bersangkutan.

Sementara itu, Nabi Muhammad SAW adalah simbol agama, simbol yang diagungkan atau dimuliakan. Sementara membandingkan Nabi Muhammad SAW yang hidup pada abad 6 M yang ditinggal di Mekkah dan Soekarno abad 20 M yang tinggal di Indonesia adalah dapat dinilai sebagai bentuk melecehkan, merendahkan, menghina.

"Kenapa? karena pertanyaan Sukmawati sebetulnya tidak perlu ditanyakan, semua orang sudah tahu bahwa yang berjuang melawan penjajah di Indonesia adalah Soekarno. Lantas untuk apa bertanya hal demikian?" tegas Chandra.

Selain itu, KSHUMI juga menyoal frasa laki-laki dan radikalis yang diucapkan Sukmawati, disandingkan pertanyaan sebelumnya yaitu "Sekarang saya mau tanya semua, yang berjuang di abad 20 itu, Nabi yang Mulia Muhammad atau Ir. Sukarno?

"Muncul makna tersirat yaitu 'laki-laki, radikal dan Nabi Muhammad SAW, maka patut dipertanyakan kepada beliau, apa maksud makna tersirat atau frasa tersebut?" kata Chandra.

Terakhir, dia menyatakan bahwa di dalam undang-undang menegaskan perbuatan pelecehan, penodaan dan penghinaan terhadap suatu agama atau simbol agama tertentu adalah kejahatan serius patut diusut secara tuntas agar tidak ada bibit-bibit perpecahan dan konflik atau mengganggu ketertiban umum.(fat/jpnn)


Redaktur : Friederich
Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler