Sukses Pasarkan Produk ke Luar Negeri, 3 Perusahaan Ini Dapat Fasilitas dari Bea Cukai

Selasa, 12 Juli 2022 – 17:13 WIB
Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan fisik terhadap produk yang akan diekspor.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus mendorong kinerja ekspor melalui fasilitas dan pelayanan optimal yang diberikan instansi di bawah Kementerian Keuangan tersebut.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyampaikan instansinya memiliki peranan untuk mengasistensi pelaku usaha dalam negeri agar memiliki daya saing hingga ke luar negeri.

BACA JUGA: Dua UMKM di Bogor dan Yogyakarta Dapat Bantuan Ekspor dari Bea Cukai, Mantap

Dia menilai upaya Bea Cukai dalam melaksanakan asistensi telah membuahkan hasil.

"Terbukti UMKM binaan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil mengikuti pameran di Singapura untuk memasarkan produknya,” ujar Hatta Wardhana melalui keterangan yang diterima, Selasa (12/7).

BACA JUGA: Bea Cukai Gandeng Pemda dan Pelaku Usaha untuk Tingkatkan Ekspor

Hatta menyebutkan Bara Silver merupakan salah satu UMKM binaan Bea Cukai Ngurah Rai yang bergerak di usaha perhiasan perak berhasil memamerkan produknya pada acara Singapore International Jewelry Expo 2022 yang berlangsung 14-17 Juli ini.

Pengiriman produk Bara Silver ke Singapura menggunakan fasilitas impor kembali atau reimpor, yaitu fasilitas pembebasan bea masuk atas impor kembali barang miliknya yang telah diekspor.

BACA JUGA: Kemenkeu: yang Ingin Jadi Pengusaha Berorientasi Ekspor Bisa Menghubungi LPEI

Hatta menjelaskan pemberian fasilitas reimpor bertujuan meningkatkan layanan dengan cara menyederhanakan prosedur yang ada dan modernisasi sistem.

Di Yogyakarta, pabrik rokok PT Taru Martani akan mengekspor barang kena cukai (BKC), berupa cerutu sebanyak 15 ribu batang ke Jepang.

Sebelum dilakukan ekspor, petugas Bea Cukai Yogyakarta melakukan pemeriksaan fisik terhadap cerutu yang akan diekspor pada Rabu (6/7).

Selain ke Jepang, PT Taru Martani telah mengekspor cerutu ke banyak negara, seperti Belanda, Amerika Serikat, Belgia, dan Australia.

Sesuai ketentuan di bidang cukai, hasil tembakau yang diekspor mendapatkan fasilitas tidak dipungut cukai.

Untuk mendapatkannya, pengusaha pabrik wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Bea Cukai menggunakan dokumen PMBKC/CK-5.

Fasilitas akan diberikan setelah dapat dibuktikan bahwa hasil tembakau benar-benar telah selesai diekspor.

Di tempat lain, Bea Cukai Madiun hadir dalam pelepasan ekspor PT Global Way Indonesia dengan produk bola untuk gelaran Piala Dunia 2022 yang berlokasi di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Kamis (16/6) lalu.

PT Global Way Indonesia merupakan salah satu perusahaan pengguna fasilitas Kawasan Berikat di bawah pengawasan Bea Cukai Madiun.

Al Rihla, sebutan resmi bola Piala Dunia 2022 berhasil diekspor sebanyak 50 ribu buah.

Pelepasan ekspor dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa didampingi Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro.

“Semoga momen ini bisa menjadi referensi bagi warga Jawa Timur untuk semakin bersemangat dan berprestasi di bidang olah raga," kata Gubernur Khofifah dalam kesempatan tersebut.

Hatta menambahkan dengan fasilitas kepabeanan dan cukai, eksportir mendapatkan berbagai kemudahan dan manfaat, seperti kelancaran proses ekspor dan pemberian insentif fiskal sesuai dengan jenis fasilitas yang diambil.

"Selain pelayanan, kami juga mengawasi barang yang hendak diekspor dengan melakukan pemeriksaan guna memastikan bahwa barang yang diekspor telah sesuai pemberitahuan," ujar Hatta Wardhana.

Dia pun berharap keberhasilan ekspor ini dapat menjadi motivasi bagi pelaku usaha lainnya untuk melakukan langkah yang sama. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler