Suku Bunga Penjaminan Simpanan Jadi 6,25 Persen

Jumat, 20 Juli 2018 – 01:30 WIB
LPS. Foto: Radar Semarang/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menaikkan suku bunga penjaminan simpanan.

Berdasar rapat Dewan Komisioner LPS pada 16 Juli 2018, tingkat bunga penjaminan periode 18 Juli sampai 17 September naik 25 bps.

BACA JUGA: Cegah Krisis Keuangan Perbankan, LPS Usulkan Premi PRP 0,05 Persen

Untuk simpanan rupiah dan valas di bank umum, masing-masing adalah 6,25 dan 1,50 persen.

Sementara itu, simpanan rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR) 8,75 persen.

’’Kebijakan ini ditetapkan dengan memperhatikan suku bunga simpanan bank benchmark yang mulai naik secara gradual sebagai respons kenaikan suku bunga acuan,’’ jelas Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah, Rabu (18/7).

Halim menuturkan, perubahan itu juga dilakukan sebagai penyesuaian atas perkembangan kondisi pasar keuangan.

Selain itu, perubahan suku bunga penjaminan simpanan ditujukan untuk tetap menjaga kondisi stabilitas sistem keuangan.

Sesuai dengan ketentuan LPS, bila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dan nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan, simpanan nasabah tidak dijamin.

Bank juga diharuskan memberitahukan tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku kepada nasabah.

Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan menyatakan, dalam menentukan suku bunga penjaminan, pihaknya mempertimbangkan faktor global.

Salah satunya, suku bunga di pasar internasional. Berdasar konsensus analis, suku bunga Fed funds diprediksi naik terus ke 2,5 persen sampai akhir 2018 dan 3 persen pada akhir 2019.

’’Kenaikan Fed funds rate diperkirakan belum memicu kenaikan suku bunga global secara tajam,’’ kata Fauzi. (ken/c14/oki)


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler