Sukurin, Perampok Ditipu Nenek D

Kamis, 30 September 2021 – 13:16 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan (tengah) berikan keterangan terkait penangkapan pelaku perampokan terhadap seorang lansia di Penjaringan, dalam konferensi pers di Mako Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (30/9). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengungkap kasus perampokan yang dialami seorang lansia berinisial D (63) di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.

Perampokan tersebut dilakukan tersangka AA di parkiran Gold Coast, Bukit Golf Mediterania, Pantai Indah Kapuk, Minggu (26/9) sekitar pukul 17:45 WIB.

BACA JUGA: Bu RM Terbangun, Kaget Melihat Dasternya Ada yang Buka

Saat itu korban selesai berbelanja dan hendak pulang dengan kendaraan miliknya, tetapi mendadak tersangka ikut masuk ke mobil korban dan memukul kepala korban, lalu mengikat tangan korban dengan tali rafia.

Pelaku kemudian merampas telepon seluler korban, kartu ATM dan uang tunai Rp 500 ribu.

BACA JUGA: Pembunuh Perempuan Itu Ditangkap, Pelaku Menggorok Leher Korban

Pelaku juga memaksa korban untuk memberikan nomor pin kartu ATM-nya, tetapi korban memberikan nomor pin palsu.

"Tersangka AA diamankan pada Rabu (29/9) di Jalan Kapuk Raya. Setelah dilakukan interogasi, kemudian dikembangkan apakah ada tersangka lainnya," ungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan di Jakarta, Kamis.

Setelah menangkap AA, polisi turut mengamankan dua orang penadah barang curian yang diketahui berinisial AW (41) dan DA (32).

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dan ketiganya mengaku baru sekali melakukan aksinya.

Petugas juga melakukan tes urine terhadap ketiga tersangka dan hasilnya dinyatakan negatif narkoba.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polsek Metro Penjaringan.

Tersangka AA dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Perampokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun, sedangkan dua penadahnya dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Hasil Kejahatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler