Sulawesi Tengah Status Tanggap Darurat

Minggu, 30 September 2018 – 16:18 WIB
Kerusakan di Kota Palu, Sabtu (29/9) akibat gempa bumi dan tsunami. Foto: HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS

jpnn.com, PALU - Gubernur Sulawesi Tengah Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola telah menerapkan masa tanggap darurat bencana gempa bumi dan tsunami di Provinsi Sulawesi Tengah selama 14 hari.

Status bencana itu diterapkan mulai 28 September 2018 hingga 11 Oktober 2018.

BACA JUGA: Tegaskan Prioritas Jokowi pada Kemanusiaan, bukan Kampanye

"Gubernur Sulteng menunjuk Komandan Komando Resort Militer 132/Tadulako atau Korem 132/Tadulako sebagai Komandan Tanggap Darurat Penanganan Bencana Gempabumi dan Tsunami di Sulawesi Tengah," ujar Juru Bicara BNPB Sutopo Purwo Nugroho melalui keterangan persnya, hari ini.

Saat ini Pos Komando (Posko) Tanggap Darurat Penanganan Bencana Gempabumi dan Tsunami di Sulawesi Tengah ditetapkan di  Makorem 132/Tadulako Kota Palu.

BACA JUGA: Terharu Bersama Jokowi dalam Doa Bersama untuk Sulteng

Daerah terdampak tsunami dan gempa meliputi Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Parigi Moutong.

Mendagri telah mengirimkan surat kawat agar kepala daerah setempat menetapkan masa tanggap darurat. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Bocah SD Ini Sumbangkan Celengannya untuk Korban Gempa Palu

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakai Jaket Loreng, Jokowi Pimpin Rapat di Bandara Palu


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler