jpnn.com - NONGSA - Polda Kepri remsi menetapkan Kevin Chuandra pemilik PT Vanes Persada Nusantara sebagai tersangka penyulingan gas secara ilegal. Ironinya pria keturunan Tionghoa ini, masih berstatus terdakwa setelah menyatakan banding atas vonis 8 bulan penjara atas kasus yang sama.
Namun kali ini, Kevin tidak sendirian. Polda Kepri juga menetapkan ayahnya, Ahuat sebagai tersangka kasus dugaan penyulingan gas ilegal.
BACA JUGA: Tertipu... Belanja Online 250 Paket Pakaian Wanita, yang Dikirim Hanya Satu Helai
"Keduanya (Kevin dan Ahuat,red) sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dan mereka saat ini sudah ditahan," kata Kasubdit IV tindak pidana tertentu (tipidter) Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Yos Guntur, Selasa (9/6).
Untuk proses penyelidikan, polisi telah melakukan penimbangan terhadap gas-gas hasil sulingan mereka. Hasilnya, kedua tersangka tersebut tidak mengakui sangkaan yang dituduhkan polisi. Mereka mengakui bahwa, gas-gas tersebut digunakan untuk usaha laundry.
BACA JUGA: Oalah... Habis Mobil Goyang di Parkiran Bandara Itu, Sekarang Ini...
"Mulai dari tabung gas 3 kg, 12 kg dan 50 kg. Diakui mereka untuk keperluan laundry saja," ucap Yos.
Namun penyidik tidak langsung mempercayai begitu saja pengakuan tersebut. Sebab dari barang bukti yang disita, penyidik menemukan dokumen jual beli gas 12 kg dan 50 kg.
BACA JUGA: Brakkkk... Bocah Ini Tewas Lantaran tak Pakai Helm
Dan saat hal ini dikonfrontir dengan kedua tersangka itu. Mereka berkilah, mengatakan bahwa penjualan tabung gas 12 dan 50 kilo itu tidak rutin.
"Diakui mereka hanya menjualnya sekali-sekali saja. Bilang ada konsumen yang beli, mereka jual," ujar Yos.
Gas-gas subsidi tersebut, didapat kevin dari berbagai tempat di Batam. Dimana mereka membeli dengan harga jauh lebih mahal, dari yang telah ditetapkan. "Mereka beli dengan harga sekitar Rp 20 ribu hingga Rp 25 ribu," ujar salah satu penyidik.
Sebelumnya diberitakan Polda Kepri kembali menggrebek gudang gas milik Kevin dan Ahuat pada pada Kamis (5/6) pukul 19.00, di jalan Teuku Umar Blok A No enam, Pelita.
Untuk menggeleabui pihak kepolisian. Penyulingan gas tersebut, disamarkan dengan laundry. Dimana di bagian depan ruko adalah usaha loundry. Sementara dibagian belakang, tempat penyulingan gas.
Dari penggerebekan yang dilakukan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 44 tabung lpg tiga kilo, enam tabung lpg pertamina ukuran 12 kilo dan tabung lpg 50 kg. Lalu polisi mengamankan juga tabung lpg kosong, yakni tabung 12 kilo pertamina, 12 kilo Singapura, dan tabung 50 kg.
Selain itu juga diamankan satu unit timbangan 100 kilo , dokumen-dokumen penjualan gas elpiji atas nama PT Vanes Persada Nusantara dan juga satu unit kendaraan roda empat
Ahuat dan Kevin disangkakan dengan pasal 53 huruf c undang-undang no 22 tahun 2001 tentang migas. "Selain itu juga disangkakan dengan Undang-undnag metrologi legal dan Undang-undang perlindungan konsumen," ucap Yos. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wow! Rumah Tetangga Selvi juga Disisir Tim Penjinak Bom
Redaktur : Tim Redaksi