jpnn.com, BINJAI - Sulistiono alias Sulis, 24, terdakwa kasus pembunuhan terhadap pasutri Sugianto, 59, dan Astuti, 60, dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Surbakti dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Binjai pada Senin (26/7).
“Kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menuntut terdakwa Sulistiono secara sah dan meyakinkan menghabisi nyawa korban dengan pidana 20 tahun kurungan penjara,” ujar JPU Benny Surbakti usai sidang, Senin (26/7).
BACA JUGA: Berita Duka: Hendra Gunawan Meninggal Dunia
Dalam dakwaan JPU, terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 subsider 338 Subsider 365 KUHP. Pasalnya, terdakwa tega menghabisi nyawa korban yang merupakan pasangan suami istri tersebut atas motif ingin menguasai sepeda motornya jenis matik BK 6812 AFS.
Dalam aksinya, terdakwa dengan modus truk mogok, kemudian terdakwa meminta tolong, lalu korban membantunya. Terdakwa menghabisi nyawa korban sekaligus melarikan sepeda motornya dan sukses menjualnya seharga Rp2,1 juta.
BACA JUGA: Dua Begal Bersenpi Keok di Tangan Korbannya, Tuh Lihat
Polres Binjai yang mengungkap kasus ini menangkap tiga tersangka. Selain Sulis, ada Andrian Martion Sihombing, 36, warga Jalan Kawat III, Gang Padi, Kelurahan Tanjungmulia Medan Deli, dan Ikhsan Pandu, 18.
BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
BACA JUGA: Tersandung Kasus Narkoba, Oknum Jaksa Ini Dituntut Sebegini
Keduanya disangkakan pasal 480. Andrian berperan sebagai menerima gadaian sepeda motor hasil curian, sementara Ikhsan perannya membantu menghubungkan tersangka dengan penerima gadaian. (ted/azw/sumutpos.co)
Redaktur & Reporter : Budi