Tersandung Kasus Narkoba, Oknum Jaksa Ini Dituntut Sebegini

Senin, 26 Juli 2021 – 23:37 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PALEMBANG - Oknum jaksa Rengga Puspa Negara, terdakwa kasus narkoba hanya dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandarsyah dalam persidangan yang digelar di PN Kelas IA Tanjungkarang, Senin (26/7).

Menurut JPU Iskandarsyah, terdakwa Rengga dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan unsur sebagai penyalahguna.

BACA JUGA: Belasan Pasangan Bukan Muhrim Ngamar, Tiba-Tiba Digedor Pak Polisi

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan. Dan dikurangi selama dalam masa tahanan sementara. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” katanya, Senin (26/7).

Untuk diketahui, Rengga dan kedua rekannya yakni Ali Ferdian dan Hendro Yuricki diduga terlibat pesta sabu-sabu.

BACA JUGA: Tim Pimpinan Kompol CS Panjaitan Tangkap Pembunuh Sadis Ini di Palembang

Menurut jaksa, peristiwa ini terjadi pada Bulan Februari 2021 lalu. Dimana pada saat itu Ali Ferdian dan Hendro Yuricki tertangkap di pelataran parkir Rumah Sakit Urip Sumoharjo oleh petugas kepolisian yang telah lama mengintai gerak-gerik keduanya.

“Dari itu polisi menemukan satu paket sabu-sabu saat dilakukan penggeledahan,” katanya.

Lanjut jaksa masih dalam pembacaan dakwaannya, ketika hendak dimintai keterangan kedua Oknum Panitera Pengganti itu memberitahu petugas bahwa mereka baru saja bertandang ke rumah Rengga untuk menikmati sabu-sabu bersama.

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

“Dari keterangan tersebut itulah dilakukan pengembangan hingga petugas mengamankan Rengga,” jelasnya. (ang/wdi/radarlampung)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler