Sulit Dipulangkan Jika PNG Butuh Uang Djoko Tjandra

Kamis, 19 Juli 2012 – 21:46 WIB
JAKARTA--Pakar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana menyatakan Indonesia dapat tetap memulangkan Djoko Tjandra meski tak ada perjanjian ekstradisi dengan Papua Nugini.

Terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu saat dikabarkan berada di Papua Nugini dan mengganti kewarganegaraannya.

"Yang penting bagaimana respons dari Papua Nugini," kata Hikmanto saat dihubungi JPNN, Kamis (19/7).

Ia mencontohkan buronan terpidana kasus BLBI David Nusa Wijaya yang bisa dibawa kembali dari Amerika Serikat. Koruptor Rp 1,29 triliun itu ditangkap oleh FBI dan dipulangkan ke Indonesia. Hikmahanto hanya mengkhawatir jika Papua Nugini membutuhkan uang Djoko Tjandra dan jaringan bisnisnya, maka ia akan sulit dipulangkan.

"Bisa jadi Papua Nugini tidak mau mengabulkan permintaan Indonesia kalau sudah ada ikatan bisnis," terangnya.

Saat ini, kata dia, Indonesia memang harus menunggu kebijakan dari Pemerintah Papua Nugini. Indonesia tak punya  kewenangan untuk mendesak Papua Nugini mencabut kewarganegaraan Djoko.

Ia berharap Papua Nugini bukan menjadi surga bagi pelarian pelaku kejahatan kerah putih seperti Singapura dan Swiss. Jika demikian, maka akan sulit untuk mendapatkan kembali Djoko.

"Indonesia juga harus hormati kedaulatan Papua Nugini. Cabut atau tidaknya tergantung hak dan otoritas Papua Nugini," tandasnya.

Seperti yang diketahui, situs abcasiapacificnews.com melansir, Djoko Tjandra sebagai salah satu warga negara asing yang mendapatkan sertifikat kewarganegaraan dari Papua New Guinea (PNG) Immigration and Citizenship Advisory Committee.  Rekomendasi ini pun disetujui oleh Menteri Luar Negeri dan Imigrasi Papua Nugini Ana Palo.

Ana Palo menganggap Joko Tjandra adalah pengusaha dan investor yang baik. Selain itu, terpidana kasus cessie Bank Bali ini juga tidak dianggap sebagai buron dan kriminal karena tidak pernah dihukum melakukan tindak pidana dan hanya terjerat dalam kasus perdata.

Akan tetapi, keputusan pemberian kewarganegaraan ini dicabut sementara oleh Perdana Menteri Peter O"Neill. Sebagai buron yang masuk daftar pencarian Interpol, Djoko harus menyelesaikan kasus hukumnya di Indonesia. Peter memerintahkan kewarganegaraan Joko dicabut hingga proses peninjauan selesai.

Pengejaran Djoko Tjandra menjadi salah satu fokus Tim Terpadu. Meski sempat diputus lepas di pengadilan tingkat pertama dan kasasi, Direktur PT Era Giat Prima ini diputus bersalah pada tingkat peninjauan kembali (PK). Djoko dihukum pidana penjara dua tahun dan denda Rp15 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp546 miliar.

Uang ratusan miliar itu sudah disita dari Bank Bali yang sekarang berganti nama menjadi Bank Permata. Saat ini Kejaksaan Agung masih menunggu hasil perundingan dengan Dubes Papua Nugini terkait pemulangan Djoko Tjandra. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mulai 2013, Penetapan 1 Ramadan Harus Kompak

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler